PALEMBANG, BABELREVIEW.CO.ID — Menjelang Lebaran, polisi meningkatkan pemberantasan narkotika. Dalam waktu kurang dari 48 jam, Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua bandar sabu dalam operasi terpisah.
Dari kedua tersangka, polisi menyita total 20 paket sabu dengan berat bruto 20,73 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang.
Penangkapan pertama dilakukan pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 WIB. Polisi menangkap tersangka MY (42) di kamar kosnya di Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 14 paket sabu seberat 9,27 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp150.000, dan satu ponsel.
Tidak lama berselang, polisi juga mengamankan tersangka kedua berinisial S (42) di kawasan Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II. Dari tangan tersangka ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperketat pemberantasan narkotika, terutama menjelang Lebaran ketika mobilitas masyarakat meningkat.








