Aduan THR ke Disnaker Pangkalpinang Turun Drastis

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Pengaduan pekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang terkait tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) pada tahun ini sebanyak tiga kasus.

Jumlah itu turun drastis dibandingkan tahun 2026 sebanyak 10 kasus.

Sekadar diketahui, Disnaker Kota Pangkalpinang membuka posko pengaduan THR dan BHR tahun 2026. Posko ini dipusatkan di kantor disnaker setempat, Jalan Rasakunda, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Posko pengaduan yang dibuka selama jam operasional kantor, yakni pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja maupun pengusaha untuk berkonsultasi, menyampaikan informasi, ataupun melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR dan BHR.

“Awalnya kami menerima aduan secara manual karena di awal sistem sempat eror atau banyak yang masuk, jadi kami tampung laporan secara langsung,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang Darziandi kepada Bangka Pos, Jumat (27/3/2026).

Darziandi menambahkan, total ada tiga aduan yang masuk melalui Disnaker Kota Pangkalpinang.

“Tahun kemarin kami menerima sekitar 10 aduan, tahun ini hanya tiga, jadi memang ada penurunan,” ujarnya.

Dari tiga aduan tersebut, lanjut Darziandi, satu di antaranya sudah diselesaikan, sedangkan dua lainnya masih dalam proses tindak lanjut dan akan dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dari tiga aduan itu, ada yang dibayarkan hanya 50 persen dan ada juga yang tidak dibayarkan sama sekali,” katanya.

Lebih lanjut, Darziandi menyebutkan, untuk pengaduan yang masuk melalui sistem daring (online) penanganannya menjadi kewenangan pihak lain.

Menurutnya, Disnaker Kota Pangkalpinang tidak memiliki otoritas untuk melakukan penghitungan maupun penanganan lebih lanjut terhadap pengaduan yang masuk melalui sistem daring tersebut.

“Untuk yang masuk melalui sistem online, kami tidak memiliki kewenangan dalam penghitungan. Itu menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan,” tutur Darziandi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *