PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Akademisi Universitas Pertiba Pangkalpinang, Dr Adystia Sunggara, menyoroti laporan terhadap media online dan advokat terkait pemberitaan “Andi Kusuma Berlagak Akuntan Publik”.
Adystia menegaskan, jika berita tersebut merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah pers, maka penyelesaiannya seharusnya mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan langsung menggunakan pasal pidana dalam UU ITE.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan atas isi pemberitaan semestinya lebih dulu menempuh hak jawab atau hak koreksi melalui media yang bersangkutan, serta menguji persoalan itu melalui Dewan Pers.
Ia juga menilai pernyataan advokat kepada media dalam kapasitas profesi, sepanjang disampaikan proporsional dan berdasar fakta, merupakan bagian dari produk jurnalistik yang tetap berada dalam kerangka hukum pers.
Sebelumnya, Andi Kusuma melaporkan media online babelupdate.com dan Advokat Sumin ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait pemberitaan tersebut. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/45/III/2026/SPKT/Polda Bangka Belitung. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan laporan itu telah diterima dan kini ditangani Ditreskrimsus.










