Ancam Korban dengan Pisau, Kiki Diringkus Jatanras Polda Babel

Irwan
Ancam Korban dengan Pisau, Kiki Diringkus Jatanras Polda Babel

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID -- Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Ki alias Kiki (22) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (4/8/2022).

Kiki diringkus tim Jatantas Polda Babel saat berada dirumahnya, pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB pagi di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan, pelaku Kiki diciduk lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Juli lalu.

“Modus pelaku ini dengan cara pelaku memepet korban dengan motornya, kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau agar menyerahkan barang milik korban yakni 1 unit handphone dan uang tunai 300 ribu,” ujarnya.

Dikatakan, Kombes Pol Maladi pelaku Kiki ini diketahui melancarkan aksinya pada siang hari dan dilakukan seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih miliknya.

Lebih lanjut, Maladi juga menjelaskan bahwa Pelaku Kiki juga pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama di Simpang 4 Semabung Pangkalpinang.

Dari kejahatannya tersebut, pelaku Kiki berhasil melakukan pencurian terhadap barang berupa 1 buah tas dan uang sebesar 87 ribu serta alat lainnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolda Babel, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)


Sumber: Aqbal