Aparatur Desa Didorong Mampu Melaksanakan Perencanaan Anggaran Sesuai Ketentuan

Irwan
Aparatur Desa Didorong Mampu Melaksanakan Perencanaan Anggaran Sesuai Ketentuan

PANGKALANBARU, BABELREVIEW.CO.ID -- Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Bangka Tengah Risaldi Adhari mengatakan, aparatur pemerintah desa harus memahami peraturan-peraturan dalam perencanaan pengelolaan anggaran dana desa dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini yang mendasari dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) kepada 161 aparatur desa bersama dengan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Bangka Tengah di Hotel Soll Marina yang berlangsung tiga hari 6-8 Januari 2020.

"Dalam rangka meningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan dalam perencanaan anggaran tahun 2021 ini, Kementrian Dalam Negeri melalui Dinsos-PMD Bangka Tengah menggelar Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) dengan biaya dibebankan pada APBD OPD dan APBDes tahun 2021," ujarnya, Kamis (7/1/2021).

Ia menyampaikan, bimtek ini juga bertujuan menyampaikan terkait ketetapan-ketetapan pusat supaya perencanaan penganggaran di tahun 2021 berjalan benar dan optimal.

"Ada beberapa skala prioritas dari kementiran juga sudah ditetapkan untuk bisa di laksanan oleh pemerintah desa, disisi lain masih dilanjutkanya spot anggaran untuk penanganan Covid-19, seperti BLT serta pelaksanaan padat karya. Untuk itu, melalui bimtek ini salah satunya bertujuan mensosialisasi terkait aturan-aturan dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan dari pusat," terang Risaldi.

Ia menuturkan, jika salah langkah karena ketidakpahaman, akan ada tuntutan hukum yang menanti. Untuk itu, informasi terkait aturan ini harus pihaknya sampaikan sehingga apa saja yang menjadi ketetapan pusat bisa diterapkan.

Sementara itu, Ketua Apdesi Bangka Tengah Munzilin mengatakan, kalau bimtek ini sangat bermanfaat karena membuat perangkat desa paham apa-apa saja yang akan dilakukan di tahun 2021 sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

  • Halaman
  • 1
  • 2