Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar diskusi kelompok untuk menyusun strategi pemajuan kebudayaan daerah yang akan diterbitkan dalam bentuk dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) 2025-2029.
“Kita telah menggelar forum diskusi kelompok bersama seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka Barat sebagai salah satu persiapan dalam penyusunan permasalahan dan rekomendasi pemutakhiran PPKD berdasarkan data faktual,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ali di Mentok, Rabu.
Dengan adanya PPKD diharapkan terbentuk sistem yang baik untuk memudahkan pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama membangun kemajuan kebudayaan di daerah itu.
“Artinya pedoman-pedoman yang ada di PPKD ini sudah cukup menampung kebutuhan masyarakat sebagai pelaku kebudayaan bahkan hingga pada program kegiatan dan indikator capaian,” katanya.
Dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah, berbagai objek pemajuan kebudayaan daerah yang disampaikan pada diskusi itu diharapkan bisa disinkronkan dengan berbagai program dan kegiatan yang ada di setiap organisasi perangkat daerah.
“Daerah ini sangat kaya akan objek kebudayaan, untuk itu kita mendorong agar ke depan berbagai program dan kegiatan yang ada di setiap OPD bisa mengakomodasi pemajuan kebudayaan yang ada,” katanya.
Dengan sinkronisasi yang dilakukan, diharapkan setiap OPD bisa ikut berperan aktif dalam menjaga objek kebudayaan yang ada di masyarakat dan melakukan harmonisasi dalam melaksanakan pembangunan berlandaskan budaya yang ada.
Penyusunan PPKD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 ini merupakan pemutakhiran dari PPKD Bangka Barat yang disusun pada 2018, hal ini mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman PPKD yang memiliki dua aspek ruang lingkup pemutakhiran, yaitu terkait pemutakhiran data faktual yang dapat menggambarkan keseluruhan keadaan semua Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Kabupaten Bangka Barat, dan terkait pemutakhiran permasalahan dan rekomendasi terkait pemajuan kebudayaan.
Sesuai dengan regulasi itu, pemerintah memiliki strategi dalam pemajuan kebudayaan, yaitu pelindungan atau yang berkaitan dengan inventarisasi, penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, dan publikasi, kemudian strategi pengembangan atau yang berkaitan dengan kajian, pengayaan keragaman, dan penyebarluasan.
Selanjutnya, strategi pemanfaatan atau yang berkaitan dengan pendayagunaan OPK untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ketahanan budaya, dan peningkatan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia dan yang terakhir adalah strategi pembinaan atau yang berkaitan dengan peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang pemajuan OPK dan peningkatan mutu tata kelola lembaga yang berurusan dengan pemajuan OPK.
Dengan adanya dokumen PPKD yang telah disiapkan sejak Oktober 2024 tersebut diharapkan upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bangka Barat sesuai amanat regulasi dan memberikan manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat.