Bawa Sabu 15,58 Gram, Bandar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Bateng

Irwan
Bawa Sabu 15,58 Gram, Bandar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Bateng

KOBA, BABELREVIEW.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus Malik (27) warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar lantaran aksinya membawa narkotika jenis sabu, Selasa (13/6/2023).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Windaris mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di Desa Kulur.

"Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semua informasi yanf didapat jelas kita langsung melakukan penangkapan tersangka," ujarnya.

Lebih Lanjut, Iptu Windaris menuturkan untuk peran tersangka ini sendiri diduga sebagai bandar, hal itu terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.

"Tersangka ini statusnya bandar, itu terlihat dari jumlah barang bukti narkoba yang dibawa tersangka, sebanyak 2 paket besar seberat 15,58 Gram," jelasnya.

Perwira dengan dua balok dipundaknya itu menjelaskan, selain barang bukti narkoba jenis sabu, anggotanya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

"Selain 2 paket besar sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 buah kotak rokok, 1 buah kantong plastik, 1 unit Handphone beserta simcard," tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Bangka Tengah, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (BBR)