Baznas Kota Pangkalpinang Gelar Fundraising Ramadan 1447 H, Wali Kota Ajak ASN dan Warga Tunaikan Zakat

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan Fundraising Ramadan Zakat Tahunan 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Selasa (3/3/2026) itu dibuka langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk keteladanan, Wali Kota Prof. Saparudin dan Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna menjadi pihak pertama yang secara simbolis menyerahkan zakat dalam kegiatan tersebut. Langkah ini sekaligus menandai dimulainya pengumpulan zakat Ramadan 1447 Hijriah, serta menjadi dorongan nyata bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum untuk menunaikan kewajiban zakat lewat Baznas Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin ini menyampaikan bahwa kegiatan fundraising tahun ini merupakan yang kelima kalinya digelar oleh Baznas. Ia menegaskan pentingnya zakat sebagai kewajiban umat Islam sekaligus instrumen sosial untuk membantu kelompok mustahik.

“Pagi ini Baznas Kota Pangkalpinang kembali melaksanakan fundraising yang kelima. Ini adalah momen untuk mengingatkan kita semua tentang kewajiban membantu masyarakat mustahik,” ungkapnya.

Prof. Udin juga menjelaskan bahwa Al-Qur’an, khususnya Surah At-Taubah Ayat 60, telah mengatur delapan golongan yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan secara tertib, sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Baznas Kota Pangkalpinang selaku lembaga resmi pengelola zakat di bawah naungan pemerintah daerah telah menjalankan tugasnya dengan baik.

“Saya menilai penyaluran zakat selama ini sudah memenuhi ketentuan, baik bagi fakir miskin, janda, musafir, maupun kelompok mustahik lainnya sesuai aturan agama dan undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut, Wali Kota mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar tidak melewatkan kewajiban membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta yang telah mencapai nisab.

“Kami mendorong para ASN untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kota Pangkalpinang, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para mustahik,” ujarnya.

Selain mendorong partisipasi, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat guna memperkuat kepercayaan publik. Prof. Udin menjelaskan bahwa Baznas telah menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat, mulai dari verifikasi identitas penerima, kunjungan lapangan, hingga proses audit secara berkala.

“Setiap mustahik yang akan menerima zakat harus melalui serangkaian verifikasi. Baznas juga diaudit agar pengelolaannya benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (dinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *