PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Forum Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar pertemuan terkait Pembahasan Implementasi Strategis Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Rabu (29/5/2024) bertempat di Ruang Romodong Kantor Gubernur.
Pertemuan yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kep. Babel Fery Afriyanto. Turut hadir pula Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, serta beberapa pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Babel Fery menyambut baik pertemuan ini, hal ini dikarenakan dalam rangka percepatan Cakupan Semesta UHC 98% di Kabupaten/Kota dan Provinsi Kep. Babel.
Ia menambahkan, target UHC sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan mencapai minimal 98% dari total penduduk pada tahun 2024.
“Dan sampai dengan 1 Mei 2024 jumlah kepesertaan Program JKN-KIS di Kep. Babel telah mencapai 1.493.468 jiwa atau sekitar 99,41% dari total penduduk. Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen dari Provinsi Kep. Babel untuk hadir memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan bagi penduduknya,” ungkapnya.
Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, manurut Fery, adapun beberapa bentuk implementasi di Pemerintah Daerah antara lain melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, melaksanakan verifikasi dan validasi data seluruh segmen kepesertaan, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan, menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan serta sarana/prasarana fasilitas.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Gotong-royong dan kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan menerangkan, bahwa BPJS Kesehatan diberikan amanah dan tugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional di seluruh Indonesia. Bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut dibutuhkan kerjasama antar instansi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah, salah satunya melalui kegiatan Forum Komunikasi Terkait Implementasi Strategi Pencapaian UHC.
“Semoga pelaksanaan forum komunikasi ini dapat bermanfaat dan menghasilkan gagasan dan ide untuk kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Kep. Babel,” tuturnya.