BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengucurkan anggaran sebanyak Rp22 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta PKK (Honorer) pada tahun 2025. Jumat (21/3/2025).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini, mengatakan untuk Idulfitri 2025, ASN Pemkab Bateng akan menerima THR dengan besaran THR yang diterima berdasarkan gaji ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Alhamdulillah pada tahun ini anggaran kita mencukupi untuk melakukan pembayaran THR. Jumlahnya ada Rp22 miliar untuk THR dan TPP yang akan kita realisasikan,” ujarnya.
Kepala BPKAD Pemkab Bateng, Cherlini menerangkan, berdasarkan jumlah nilai 22 miliar tersebut diperuntukkan untuk melakukan pembayaran gaji THR ASN, DPRD, pejabat negara dan TPP THR ASN serta THR PKK.
“Terkait rincian alokasi anggaran yang digunakan antara lain gaji dan THR ASN, DPRD Kabupaten Bateng, Bupati dan Wakil Bupati Bateng hingga THR PKK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cherlini menjelaskan alokasi anggaran sebanyak 15,4 miliar tersebut digunakan untuk membayar 3.405 pegawai. Sedangkan untuk TPP THR ASN sebanyak 4,5 miliar dengan data 3.373 pegawai.
“Untuk THR PKK kami menggelontorkan 1,85 miliar dengan total 1.850 pegawai yang menerima tahun 2025 ini dengan nilai 1 juta masing-masing pegawai. Adapun skema pembayaran TPP untuk tahun ini sedikit berbeda, yakni ASN Pemkab Bateng hanya menerima 50 persen dari total keseluruhan TTP bulanan yang biasa didapatkan,” jelasnya.
Total pembayaran gaji THR ASN, DPRD, pejabat negara dan TPP THR ASN serta THR
Cherlini merinci, realisasi penganggaran THR yang setara satu kali gaji dialokasikan Rp 15,4 miliar. Kemudian untuk TPP sekitar Rp4,5 miliar, dalam hal ini apa yang dilakukan Pemkab Bateng telah berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menuturkan, pemberian THR dilingkungan Pemkab Bateng tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Dimana THR dan gaji ke 13 Pemkab Bateng telah disalurkan pada 19 Maret 2025.