Dampak Pandemi, Realisasi Tiga Jenis Pajak Ini Paling Anjlok di Bangka Tengah

Admin
Dampak Pandemi, Realisasi Tiga Jenis Pajak Ini Paling Anjlok di Bangka Tengah

BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID --- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, mencatat beberapa sektor yang paling berpengaruh terhadap realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2020 diakibatkan pandemi covid-19.

Kepala Bidan Pajak, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD), Gunawan mengatakan, geliat ekonomi di Bangka Tengah melempem seiring dengan merebaknya virus Corona atau Covid-19.

“Wabah ini sangat memengaruhi realisasi penerimaan pajak kita, terutama sektor Pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir paling terdampak,”ujarnya, Jumat (5/3/2021).

Gunawan mengklaim sejumlah hotel dan restoran di Bangka Tengah terpaksa tutup karena sepi pengunjung, kondisi tersebut pada akhirnya berdampak terhadap pungutan pajak dari kedua bidang usaha tersebut, yakni pajak hotel dan restoran.

"Pada realisasinya, selama 2020 sektor pajak hotel hanya mampu mencapai 54,91 persen dari target, pajak restoran 67,30 persen dan pajak parkir 70,35 persen,"terangnya.

Ia berharap wabah Corona bisa segera berakhir agar kegiatan perekonomian di Bangka Tengah kembali pulih terutama sektor pajak hotel dan restoran yang merupakan andalan pendapatan Pemkab Bangka Tengah.

Sementara itu, terkait kebijakan guna merealisasi realisasi target pajak 2021, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Wiwi menerangkan akan membicarakan terkait usulan pemberian keringanan pajak kepada bapak Bupati

"Mengenai usulan pemberian keringanan pajak, kami terlebih dahulu akan membahasnya kepada Bupati karena semua semua keputusan berada di tangan kepala daerah,"

Wiwi menjelaskan, untuk sementara ini, segala kebijakan masih didasari dengan aturan yang lama yakni Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang recofusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid.

Kemudian, Permendagri no 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 dilingkungan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.

"Mengacu pada peraturan tersebut, guna mengurangi dampak ekonomi di masa pandemi, tahun lalu kami memberikan kebijakan terkait inseftif berupa keringanan pajak yakni dengan melaksanakan program dari kementrian pariwisata terkait pemberian dana hibah untuk pajak hotel dan restoran sebagai subsidi pajak serta memberikan waktu perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,"terangnya

Namun, untuk tahun 2021 ini, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan bapak bupati dan BP2RD selalu siap menjalankan perintah dalam penanganan dampak virus Corona di Bangka Tengah

"Selama belum ada aturan yang baru, kita masih mengacu kepada peraturan yang lama, namun terkait pelaksanaannya ditahun 2021, kita akan koordinasikan terlebih dahulu kepada bupati,"pungkasnya