Oleh: Prioni Rahmanda Saputri, S.H., M.H.
BABELREVIEW.CO.ID – Diskursus mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali menguat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu wacana yang mencuat adalah usulan mengembalikan sistem Pilkada tidak langsung, yakni kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Presiden menyebut tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada langsung sebagai alasan utama, dengan anggaran tersebut dinilai lebih tepat dialokasikan untuk sektor-sektor yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat. Namun, gagasan ini segera memicu perdebatan luas. Penolakan mengemuka dengan alasan bahwa perubahan mekanisme tersebut berpotensi membatasi kedaulatan rakyat dan menjadi sinyal kemunduran demokrasi lokal.
Kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Indonesia memiliki pengalaman historis dengan mekanisme Pilkada tidak langsung pada masa Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pada periode tersebut, pemilihan kepala daerah berlangsung jauh dari prinsip representasi rakyat. Prosesnya sarat intervensi politik pusat, minim partisipasi publik, dan kerap diwarnai praktik nepotisme, kolusi, serta korupsi. Akibatnya, terbentuk jarak yang lebar antara pemerintah daerah dan masyarakat. Pengalaman inilah yang membuat wacana Pilkada tidak langsung kembali dipandang sebagai ancaman bagi demokrasi lokal.
Dari sudut pandang konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang tidak secara tegas mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”, sementara Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Meski demikian, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap menyisakan persoalan mendasar. Mekanisme ini berpotensi menghilangkan partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan pemimpinnya, sehingga prinsip kedaulatan rakyat tereduksi menjadi proses politik di kalangan elite. Jika demokrasi hanya dijalankan melalui perwakilan tanpa keterlibatan langsung publik, maka demokrasi kehilangan substansi partisipatif yang menjadi ruhnya.
Mayoritas publik menolak wacana perubahan sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Pilkada langsung dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kualitas demokrasi lokal, memperluas partisipasi politik warga, serta melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Meski demikian, penolakan tersebut tidak berarti menutup mata terhadap berbagai persoalan dalam praktik Pilkada langsung. Masyarakat tetap menghendaki adanya perbaikan serius, terutama dalam pencegahan politik uang, peningkatan transparansi, serta penurunan biaya politik yang kerap membebani kandidat dan merusak integritas kontestasi elektoral.
Pengalihan hak memilih dari masyarakat kepada DPRD secara nyata mengaburkan prinsip kedaulatan rakyat. Hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak politik konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, sehingga pencabutan partisipasi langsung warga dalam Pilkada berpotensi mereduksi makna demokrasi itu sendiri. Ketika rakyat tidak lagi dilibatkan secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah, demokrasi lokal kehilangan dimensi partisipatif yang menjadi fondasi legitimasi kekuasaan.
Kelompok pendukung wacana Pilkada tidak langsung kerap berargumen bahwa tingginya biaya penyelenggaraan dan besarnya ongkos politik calon kepala daerah melahirkan praktik mahar politik serta mendorong korupsi pasca-pemilihan. Namun, solusi yang ditawarkan justru menimbulkan persoalan baru. Pengalihan kewenangan memilih dari rakyat kepada DPRD tidak serta-merta menghilangkan politik transaksional, melainkan berisiko memindahkannya ke ruang politik yang lebih tertutup dan elitis. Dalam kondisi demikian, praktik lobi, kompromi kepentingan, hingga transaksi politik justru semakin sulit diawasi publik.
Bukan untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal, mekanisme Pilkada tidak langsung berpotensi melemahkan transparansi, akuntabilitas, serta legitimasi kepala daerah di mata masyarakat. Rakyat tidak lagi diposisikan sebagai subjek demokrasi yang aktif, melainkan direduksi menjadi objek pasif dari proses politik elite. Mengorbankan partisipasi rakyat demi alasan efisiensi anggaran adalah logika yang keliru. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi harga yang harus dibayar akibat kemunduran demokrasi jauh lebih mahal. Pilkada tidak langsung bukanlah solusi, melainkan langkah mundur yang berpotensi merusak fondasi demokrasi lokal di Indonesia.












