Didit Pastikan Pelayanan DPRD Babel Tak Terganggu WFH

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan, dengan dirinya memilih tetap hadir langsung menyerap aspirasi warga.

Didit menegaskan, kehadiran langsung menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi representasi DPRD, terutama dalam mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Saya pribadi akan tetap hadir langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat, karena tidak mungkin kan orang menghubungi saya hanya lewat WhatsApp saja, jadi saya tetap akan hadir langsung mendengar aspirasi masyarakat,” ujarnya. Pangkalpinang, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah daerah, DPRD wajib mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Sebagai institusi yang berada dibawah Pemerintah Pusat, ya kita Pemerintah Daerah harus mengikuti aturan,” katanya.

Didit juga menegaskan bahwa teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya menjadi kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel.

“Penekanannya itu dibawah Sekda, artinya kebijakan pusat harus kita dukung dan kita laksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Babel Fery Afriyanto menyampaikan bahwa Pemprov Babel saat ini tengah menyiapkan surat edaran teknis sebagai turunan dari kebijakan tersebut, termasuk penetapan hari Jumat sebagai pelaksanaan WFH.

Ia menekankan bahwa WFH tidak sekadar bekerja dari rumah, tetapi menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.

“Pada intinya hal-hal yang harus kita lakukan terkait dengan WFH ini bukan cuma bekerja dari rumah, tapi bagaimana kita dapat melakukan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Fery menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh menurunkan kinerja ASN, melainkan harus meningkatkan efektivitas kerja.

“Karena dalam aturan tersebut jelas bahwa harus ada efektif dan efisien dalam bekerja,” katanya.

Ia juga menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi pratama seperti Sekda, kepala perangkat daerah, kepala biro, dan staf ahli tetap bekerja dari kantor dan tidak mengikuti skema WFH.

Di sisi lain, layanan publik seperti ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta pendapatan daerah tetap berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan tersebut.

“Pada dasarnya tidak ada perubahan mereka tetap masuk kerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan meski adanya kebijakan WFH ini,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *