Dinsos Pangkalpinang Catat 39.875 Penerima PBI BPJS APBN Aktif, 32 Peserta Telah Meninggal Dunia

Dinas Sosial Kota Pangkalpinang menegaskan tidak mencatat data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Dinas Sosial Pangkalpinang, Khotaman Barka, menjelaskan bahwa Dinas Sosial hanya menangani peserta PBI yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sementara itu, PBI yang dibiayai melalui APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di bawah kewenangan sektor kesehatan.

“Berdasarkan Surat Keputusan penetapan data PBI per Mei 2026, jumlah peserta PBI APBN yang masih aktif di Kota Pangkalpinang tercatat sebanyak 39.875 jiwa. Dari jumlah tersebut, Dinas Sosial mencatat terdapat 32 peserta yang telah meninggal dunia,” kata Barka, Selasa (30/6/2026).

Barka mengatakan, pihaknya memiliki mekanisme tersendiri untuk memantau perubahan status penerima bantuan, termasuk mendeteksi peserta yang telah meninggal dunia. Pengecekan dilakukan melalui riwayat bantuan sosial maupun menu penghapusan PBI dalam sistem yang terintegrasi.

“Kami cek di riwayat bansos atau di menu penghapusan PBI. Dari dua menu itu kami melakukan pengecekan,” ujarnya.

Menurut Barka, pembaruan data peserta PBI sangat bergantung pada perubahan data administrasi kependudukan yang dilaporkan masyarakat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, khususnya terkait kematian dan perubahan kartu keluarga.

Data yang telah diperbarui di Dukcapil, lanjut dia, secara otomatis akan terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan sehingga status kepesertaan dapat disesuaikan.

Namun, persoalan muncul ketika keluarga peserta yang meninggal tidak segera melaporkan perubahan data kependudukan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan peserta yang sudah meninggal masih tercatat aktif dalam sistem dan iurannya tetap dibayarkan.

“Kalau keluarga yang meninggal tidak melaporkan atau memperbarui data kartu keluarga di Dukcapil, kemungkinan statusnya masih aktif dan iurannya masih terbayarkan,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya keluarga penerima bantuan, agar proaktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan, baik kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan komposisi keluarga.

Menurut Barka, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci agar data penerima bantuan sosial, termasuk PBI BPJS Kesehatan, tetap akurat dan tepat sasaran.

“Peran keluarga sangat penting. Jika ada anggota keluarga yang meninggal atau ada perubahan data, segera laporkan ke Dukcapil agar data bantuan sosial ikut terbarui. Dengan begitu bantuan bisa benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *