Disperindag Babel Gelar Rakor Pengawasan Industri se-Bangka Belitung

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Industri, dengan mengundang 75 orang peserta dari masing-masing OPD dilingkungan Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Babel.
Mengusung tema Sinergi Wasdal Menodorong Kepatuhan dan Pertumbuhan Industri, kegiatan tersebut dilaksankan, Senin pagi (19/6/2023) di Ruang Pertemuan Hotel PIA Pangkalpinang, Provinsi Babel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tarmin, di dampingi Kabid Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri Supianto, saat membuka kegiatan Rakor Pengawasan Industri mengatakan, dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Maka lajut Dia, Kementerian Perindustrian berperan untuk menyusun pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri, dalam hal menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri.
Selain itu, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 25 tahun 2021 juga diatur terkait adanya pelibatan dinas perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri.
Menurutnya, dengan adanya pembagian kewenangan dan peran tersebut sangat penting, agar terjadi sinergitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri, sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa terkoordinir antara pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara itu, dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sebagai objek pengawasan dan pengendalian usaha industri, dimana pengawasan dan pengendalian usaha industri dilakukan sebagai tolak ukur dalam pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri.
“Hasil dari pengawasan dan pengendalian usaha industri adalah bahan analisa untuk mewujudkan kebijakan yang pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan pro-pertumbuhan,” katanya.
Oleh sebab itu, dalam Rakor ini dirinya berharap, agar nantinya Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai perpanjangan pusat, dapat bersinergi membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang baik bagi usaha industri, sehingga dapat meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perindustrian khususnya di Provinsi Babel.
Sementara itu, Vanesha Mayadita dalam laporanya sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Rakor Pengawasan Industri menjelaskan, tujuan dari Rakor ini adalah untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor perindustrian maka diperlukan kebijakan untuk memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang memberikan rasa aman dan kondusif untuk melakukan kegiatan usahanya.
Peserta dalam kegiatan Rakor ini, ditegaskanya sebanyak 75 orang peserta dari masing-masing OPD dilingkungan Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Babel dan latarbelakang dari kegiatan ini, sebagai bentuk sinergitas dalam rangka meningkatkan persepsi bersama tentang implementasi terhadap pengawasan dan pengendalian industri.
Untuk menambah wawasan para peserta Rakor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundang enam narasumber yaitu dari Bappeda Provinsi Babel, Disnaker Provinsi Babel, Dinas LHK Provinsi Babel, Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral Provinsi Babel, Dinas PMTSP dan Disperindag Provinsi Babel. (*/BBR)
Sumber: Humas Disperindag Babel