BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID — Penangkapan Supardi alias Damsik (52), warga Desa Perlang, oleh Polres Bangka Tengah pada 19 Desember 2025 dini hari, menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Supardi dituding sebagai kolektor timah ilegal, tuduhan yang dibantah keluarga. Senin (29/12/2025).
Supardi selama ini dikenal sebagai petani kebun yang hidup sederhana. Keluarga menyebut ia tidak pernah terlibat tambang, apalagi mengorganisir penambangan timah.
Timah yang ditemukan di rumahnya, menurut keluarga, merupakan hasil pemberian sukarela dari warga yang menambang di kebun milik sendiri, tanpa transaksi jual beli maupun pungutan.
“Kami orang kecil dan tidak paham hukum. Kami berharap keadilan ditegakkan,” kata Romadona.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai ketimpangan penegakan hukum sektor timah di Bangka Belitung.







