PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung meminta aparat kepolisian tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pengeroyokan wartawan di area gudang PT PMM, Jalan Lintas Timur, Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Bangka Belitung, Replianto, mengatakan penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka, namun penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menilai kelayakannya dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Menurutnya, penyidik harus memperhatikan keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi dan ancaman pembunuhan saat diamankan di lokasi kejadian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana lain jika penanganannya tidak dilakukan secara tegas.
Kasus ini melibatkan dua wartawan yang menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan di area gudang PT PMM di Desa Air Anyir. Akibat kejadian tersebut, wartawan Frendy Primadana mengalami patah hidung dan luka pada bagian mata, sementara wartawan Dedy Wahyudi mengalami luka lebam di wajah.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan oleh penasihat hukum para tersangka.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan hukum.
IJTI juga mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.










