DPRD Babel Desak Pembentukan Tim Terpadu dan Penegakan Sanksi untuk Stabilkan Harga TBS Sawit

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat tindak lanjut terkait dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang selama ini menjadi keluhan para petani. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Ruang Rapat Banmus DPRD, Kamis (23/4/2026).

Dalam rapat pertama ini, Didit meminta kepada para pengusaha pabrik sawit agar tetap menaikkan harga pembelian TBS. Namun, dari hasil pembahasan, ditemukan bahwa harga yang ditetapkan selama ini hanya berlaku di tingkat perusahaan pabrik, dan belum menyentuh tingkat petani secara langsung. Hal ini disebabkan oleh peran DO dan pengepul sebagai perantara antara petani dan pabrik.

Bacaan Lainnya

“Kami minta kepada dinas masing-masing kota untuk segera bersama perusahaan sawit mengundang para pemilik DO. Pemilik DO diundang supaya para pengepulnya juga mendapat informasi,” ujar Didit.

Didit juga meminta Dinas Pertanian Perkebunan Babel, PTSP, dan Dinas Perindustrian segera menggelar rapat bersama dinas-dinas kabupaten/kota untuk membuat format baku penentuan harga TBS. Langkah ini penting karena ditemukan fakta bahwa banyak perusahaan tidak hadir dalam forum penentuan harga TBS selama ini.

Selanjutnya, Didit menegaskan bahwa pihak eksekutif dalam forum penentuan harga TBS ke depan wajib mengundang seluruh perusahaan pabrik sawit, perwakilan petani, serta melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.

“Mengapa kita minta pandangan hukum? Di situlah nanti mereka menentukan harga maksimal dan harga minimal. Dikala harga sudah ditentukan, siapa melanggar dikasih sanksi,” tegasnya.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, yang secara tegas mencantumkan unsur-unsur sanksi, baik perdata maupun pidana bagi pihak yang melanggar kesepakatan harga TBS.

Didit juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan besar kepada Dinas Perindustrian dalam hal imigrasi penyelesaian izin. Artinya, izin-izin lahan harus dialihkan kepada dinas terkait, termasuk PTSP, sebagai instrumen pemerintah daerah untuk menjaga ekosistem industri sawit tanpa melakukan intervensi harga secara berlebihan.

Didit juga mengusulkan kepada Gubernur Babel untuk membentuk tim terpadu tetapi bukan satgas. Tim ini akan beranggotakan unsur eksekutif (provinsi dan kabupaten/kota), perusahaan sawit, petani, DPRD, serta unsur kejaksaan dan kepolisian.

“Tugasnya adalah memantau. Jika ada yang melanggar kesepakatan yang sudah ditetapkan, minimal ada sanksi sesuai Permentan,” kata Didit.

Didit juga menghimbau para petani sawit agar turut menjaga kualitas buah, sebab hal tersebut menjadi salah satu keluhan utama dari pengusaha pabrik sawit.

Ia pun meminta perusahaan sawit yang tidak memiliki kebun sendiri untuk tetap berkontribusi dalam upaya peningkatan harga TBS, serta mendorong adanya kemitraan antara perusahaan dan petani sawit mandiri di sekitar wilayah operasional mereka.

“Saya yakin dan percaya bahwa perusahaan-perusahaan sawit masih tinggi hati nurani mereka untuk membantu petani. Dan kami berharap ini sifatnya continue,” pungkas Didit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *