PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Seigusjaya, menyoroti persoalan harga beli timah oleh PT Timah kepada para penambang pemegang IUP yang dinilai masih belum memuaskan. Hal ini disampaikannya saat pertemuan wawancara di Ruang Banmus DPRD Babel, Jum’at (27/2/2026).
Didit mengungkapkan bahwa pertemuan dengan pihak PT Timah yang semula dijadwalkan pada hari Selasa terpaksa digeser.
“Saya minta diakomodir hari Kamis, ternyata para petinggi PT Timah sedang berada di Jakarta, dipanggil,” ujarnya.
Ia kini berharap pertemuan tersebut dapat terlaksana pada Senin pekan ini guna membahas secara konkret kebijakan harga yang berpihak pada masyarakat penambang.
Di tengah kondisi ini, harga timah di pasar internasional justru tercatat kembali menguat. Didit menyebut harga timah saat ini sudah mencapai kisaran 54.000 USD per ton.
“Naik lagi. Artinya ada kenaikan lagi,” tegasnya. Namun kenaikan harga global itu belum tercermin pada harga yang diterima masyarakat penambang di tingkat IUP. Didit pun mendesak PT Timah untuk tidak sekadar menunggu kebijakan pusat.
“Kami berharap PT Timah mengambil kebijakan lokal dulu. Yang menentukan harga tetap mereka. Ini baru rencana pusat soal harga terendah — kapan keluarnya? Sebelum keluar, harus ada kebijakan yang bisa membantu masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kepastian harga itulah yang kini paling dinantikan oleh para penambang.
Pada kesempatan yang sama, Didit juga menyampaikan permohonan maaf atas mundurnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sebelumnya ia janjikan rampung sebelum Lebaran.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena Naskah Akademis (NA) yang menjadi syarat wajib pembahasan Perda belum selesai.
“Gangguan jiwanya bukan di kita. Ternyata naskah akademisnya belum selesai dibahas,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Didit menyebut pihaknya telah menandatangani MOU dengan Universitas Kristen Indonesia untuk penyusunan naskah akademis tersebut, atas seizin Gubernur Bangka Belitung.
“Alhamdulillah, target mereka NA ini akan diserahkan kepada pemerintah provinsi tanggal 10. Setelah itu baru bisa dibahas pasal per pasal,” jelasnya.
Didit meminta seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk aktif terlibat dalam pembahasan naskah akademis bersama pihak universitas. Ia optimistis proses pembahasan Perda IPR dapat segera bergulir setelah NA diserahkan, meski ia mengakui jadwal pastinya masih akan didiskusikan lebih lanjut.
“Kita tidak bisa bicara siapa yang salah. Yang penting kita cari solusinya,” tutup Didit. (dinda)












