DPRD Babel Perintahkan Penertiban Tambang di Laut Tanjung Niur, Zona Tangkap Nelayan Harus Steril

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Melalui hasil audiensi bersama perwakilan nelayan, Senin (4/5/2026), DPRD meminta agar kawasan tersebut segera disterilkan dari seluruh kegiatan tambang.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi bersama instansi teknis terkait, khususnya Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Dari hasil penelusuran tersebut, dipastikan bahwa lokasi yang menjadi polemik merupakan zona tangkap nelayan yang tidak memiliki izin ataupun peruntukan sebagai wilayah pertambangan.

Bacaan Lainnya

“Fakta di lapangan sudah jelas. Berdasarkan data dan konfirmasi dari dinas terkait, area itu merupakan zona tangkap nelayan. Artinya, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di sana,” ujar Didit.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir adanya pelanggaran tata ruang laut yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta untuk segera menghentikan aktivitasnya dan menarik peralatan dari kawasan tersebut.

“Ini bukan sekadar imbauan. Kami meminta aktivitas tambang dihentikan seketika dan wilayah tersebut dikosongkan. Zona tangkap nelayan harus steril dari kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Babel juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan langsung di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa instruksi penghentian benar-benar dilaksanakan tanpa adanya pelanggaran lanjutan.
“Kami minta pihak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, bersama dinas terkait turun langsung. Pastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah itu,” lanjutnya.

Didit menekankan bahwa persoalan ini memiliki dampak luas, tidak hanya dari sisi hukum dan tata ruang, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagian besar warga Tanjung Niur diketahui menggantungkan hidup dari sektor perikanan tangkap, sehingga keberadaan tambang di wilayah tersebut dinilai mengancam keberlangsungan hidup mereka.

“Sekitar 90 persen masyarakat di sana adalah nelayan. Jika wilayah tangkap mereka terganggu, maka sumber penghidupan mereka ikut terancam. Ini yang harus kita lindungi,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti komitmen pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk PT Timah. DPRD menegaskan akan terus mengawal dan memastikan bahwa komitmen untuk menghentikan kegiatan di zona tangkap benar-benar direalisasikan.

“Kami tidak ingin hanya sebatas janji. Jika memang itu bukan wilayah tambang, maka seluruh aktivitas harus ditarik. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujarnya.

DPRD Babel berharap langkah tegas ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola wilayah pesisir dan laut di Bangka Belitung. Penertiban aktivitas yang tidak sesuai peruntukan dinilai penting guna menjaga keseimbangan ekosistem laut serta memberikan kepastian ruang bagi nelayan dalam menjalankan aktivitasnya.

Dengan adanya keputusan ini, para nelayan Tanjung Niur diharapkan dapat kembali melaut dengan tenang tanpa adanya gangguan aktivitas tambang, sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya laut tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *