DPRD Babel Putuskan Hapus Iuran Penyelenggaraan Pendidikan

DPRD Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas terkait Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).

Dalam Rapat Badan Musyawarah yang digelar Senin (30/6/2025) di Ruang Badan Musyawarah, DPRD memutuskan untuk menghapuskan IPP. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dan pertimbangan matang.

Bacaan Lainnya
Berpotensi Bermasalah Hukum, DPRD Babel Soroti Perbub Nomor 8 Tahun 2025, Ada Apa?Polemik Pulau Tujuh: DPRD Babel Usul Perundingan, Bukan Jalur Hukum MahalKemenkum Babel Harmonisasikan 4 Ranperbup Kabupeten Bangka
Pos terkait

 

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyatakan DPRD sepakat dengan pemerintah daerah provinsi untuk menghapuskan iuran IPP mulai sekarang.

“Karena ada usulan sumbangan dari pihak eksekutif, DPRD mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan. Tujuannya untuk memberikan kejelasan terkait pembiayaan pendidikan. IPP dihapus, tidak boleh ada lagi sumbangan bagi yang tidak mampu. Sumbangan hanya diperbolehkan bagi warga Bangka Belitung dengan penghasilan lebih baik,” tegas Didit.

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, senada dengan Didit menambahkan IPP dihapus dan diganti dengan sumbangan.

Namun, demi menjaga marwah Provinsi Bangka Belitung, pelaksanaan sumbangan harus jelas dan tertuang dalam Perda.

“Harus ada aturan main yang jelas, siapa yang dikenakan sumbangan, dan berapa jumlahnya. Dinas terkait harus merumuskan revisi Perda agar sumbangan ini memiliki payung hukum yang kuat dan mencegah pungutan liar. Kita ingin memastikan sumbangan ini meringankan siswa, bukan memberatkan. Sekolah swasta saja bisa beroperasi dengan biaya operasional sekitar Rp110.000 per siswa, jadi seharusnya hal ini bisa diatasi,” sebut Edi Nasapta.

Edi juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan sumbangan ini.

“Sumbangan ini harus sukarela dan mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa. Siswa dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu harus dibebaskan dari sumbangan. Jumlah sumbangan harus cukup untuk membiayai kegiatan belajar mengajar, namun tetap terjangkau,” jelasnya.

Revisi Perda ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan di Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *