PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Babel, Rabu (29/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda selesainya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pembahasannya, DPRD Babel memberikan sejumlah masukan, saran, serta rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan.
“Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Hidayat.
DPRD menilai pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang telah ditetapkan bersama.
Melalui persetujuan Ranperda tersebut, DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Babel dalam rapat paripurna yang sama juga menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Ranperda tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pembangunan kawasan permukiman yang lebih terencana, selaras dengan tata ruang wilayah, memperhatikan aspek lingkungan, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.
Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027 yang diarahkan pada tema **Penguatan Ketahanan Pangan, Hilirisasi Komoditas Unggulan Daerah, serta Pembangunan Pariwisata yang Berkualitas**.
Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.









