DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan 15 rekomendasi terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Banbka Belitung Tahun Anggaran (TA) 2024.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Sri Gusjaya mengatakan, beberapa rekomendasi tersebut yakni pertama, BPK menilai bahwa pelaksanaan APBD Pemprov Babel TA 2024 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga diharapkan DPRD Babel dapat berkoordinasi dengan Kemendagri RI terkait pengaturan ketentuan lebih lanjut dalam mengatasi risiko solvabilitas dan deficit APBD melalui perencanaan kas, penetapan saldo minimal dan strategi manajemen kas daerah.
“DPRD Babel juga menyarankan agar Pemprov Babel segera menyusun dan menetapkan Pergub tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat prosedur teknis perencanaan anggaran kas sebagai pedoman bagi seluruh SKPD dan BUMD dalam menyusun rencana anggaran kas dengan memperhatikan estimasi penerimaan, prioritas belanja dan rencana jadwal kegiatan pada DPA SKPD,” kata Ketua Didit usai menggelar paripurna penyampaian LHP BPK di Pangkalpinang, Senin.
DPRD Babel juga meminta Kepala Bakuda selaku bendahara umum daerah untuk lebih cermat dalam mengatur strategi manajemen kas yang mengatur penetapan saldo minimal kas daerah dan lebih optimal dalam mengatur perencanaan pengeluaran kas sebagaimana tertuang dalam rencana penarikan kas pada masing-masing DPA SKPD.
Rekomendasi kedua yakni dalam hal penyelesaian ketidakmampuan seluruh realisasi belanja dalam tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, yang menimbulkan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya sehingga pelunasannya membebani anggaran Tahun Anggaran berikutnya.
Oleh karena itu DPRD meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana.
Ketiga, dalam hal pendataan dan penetapan atas pendapatan pajak alat berat yang belum optimal sehingga mengakibatkan potensi penerimaan atas pajak alat berat pada TA 2024 tidak dapat terealisasikan, maka DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Babel untuk segera melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, serta menerbitkan Surat Ketetapan (SK) pajak daerah atau dokumen lain yang dipersamakan secara jabatan atas objek pajak alat berat sesuai ketentuan.
Keempat, dalam hal pendapatan air permukaan belum ditetapkan sesuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan dan meminta kepada Pemprov Babel melalui Bakuda Babel untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pendataan dan penatausahaan pajak air permukaan dan memproses penetapan pajak air permukaan pada perusahaan air minum di Babel sesuai ketentuan.
Kelima, untuk penerimaan retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga yang tidak sesuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan retribusi sesuai ketentuan dan segera memproses kekurangan penerimaan retribusi dan menyetorkan ke kas daerah.
Keenam, pengendalian penagihan lelayanan jasa medis pasien umum pada RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno yang belum memadai, maka DPRD meminta kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung segera memerintahkan Direktur RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno untuk mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan kesehatan pasien umum dan segera memproses penyelesaian penagihan jasa layanan kesehatan umum pada TA 2024 sesuai ketentuan.
Ketujuh, kelebihan pembayaran atas gaji atau tunjangan, tunjangan profesi guru dan TPP ASN yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka DPRD meminta kepada seluruh Kepala SKPD terkait untuk dapat memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan segera menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Kedelapan, kelebihan pembayaran atas honorarium pemimpin BLUD yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka DPRD meminta kepada seluruh seluruh pimpinan BLUD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan segera menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Kesembilan, untuk belanja bahan-bahan kimia pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang pelaksanaan dan pertanggungjawabannya tidak sesuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Babel untuk memerintahkan Kepala DLHK segera mengambil langkah-langkah perbaikan mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengadaan dan monitoring pemakaian bahan-bahan kimia sesuai ketentuan.
“Dan selanjutnya meminta inspektur untuk dapat memverifikasi pembelian dan pemakaian bahan-bahan kimia pengadaan Tahun Anggaran 2024 sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kesepuluh, pembayaran honorarium pada sekretariat daerah, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial PMD, yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Rekomendasi kesebelasan, kekurangan volume atas 3 paket pekerjaan belanja barang untuk diserahkan pada Dinas PUPRPRKP dan Dinas Pendidikan. Kekurangan volume atas 3 paket pekerjaan belanja pemeliharaan pada Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dan Dinas Pendidikan, kekurangan volume atas 8 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPRPRKP maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk segera memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Kedua belas, untuk belanja hibah pada Sekretariat KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipandang Tidak sesuai peruntukan, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga untuk mengawasi pelaksanaan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan, dan meminta Sekretariat KONI Bangka Belitung segera memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 90.143.600,- sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Ketiga belas, dalam hal pengamanan fisik aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno yang dinilai tidak memadai, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Direktur RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengamanan fisik asset tetap berupa alat kesehatan sesuai ketentuan dan meminta Direktur RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno untuk berkoordinasi dengan inspektur guna menelusuri aset berupa alat kesehatan yang tidak dapat ditemukan dan ditelurusi keberadaannya.
Keempat belas, DPRD Babel merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno sehingga penilaian dan pengawasan terhadap kinerja dan manajemen RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dapat terlaksana dengan memperhatikan asas – asas akuntabilitas dan profesionalitas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pedoman perbaikan manajemen dan tata kelola RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno di masa yang akan datang.
“Dan terakhir, DPRD Babel meminta kepada Pemprov Babel untuk segera menindaklanjuti segala temuan, koreksi dan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan yang termuat dalam LHP atas LKPD Babel TA 2024 dalam kurun waktu paling lambat 60 hari sejak LHP BPK diterima,” tutup Didit.







