PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Panitia khusus gelar penandatangan finalisasi berita acara kesepakatan pansus Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024-2044 di Ruang Pansus, Senin, (12/8/2024).
Ketua Pansus, Firmansyah Levi menjelaskan bahwa pembahasan RTRW pada prinsipnya telah diselesaikan.
“Dari ruang pola laut, produk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masuk dalam RTRW Bangka Belitung,” bebernya, Selasa.
“Dan tadi sudah kita sepakati, dari produk RZWP3K kita juga mengalami perubahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Firmansyah Levi menjelaskan untuk zona tambang ini permasalahan, kita tidak merubah pola ruang laut, tetapi tugasnya kita hanya mengintegrasikan saja.
“Untuk pertambangan di laut Belitung kita jadikan isu nasional, dan kita bawa permasalahan ini dipecahkan dirembuk di setdako, ranahnya kementerian itu,” tukasnya.
Firmansyah Levi sebut persoalan timpang tindih, antara HGU dan IUP, sudah kita selesaikan, untuk teknisnya nanti detailnya biar pak Yunus yang menjelaskan untuk masalah HGU dan IUP.
“Pulau tujuh menjadi hot issue kita, dan kita tetap membawa untuk issue pulau tujuh dan gugus pulau dua ke lintas sektor (linsek), linsek dijadwalkan oleh ATR BPN selaku pengampu, pembahasan linsek nanti Pemprov Babel dan DPRD diundang kesana bersama sama kita membahas linsek, dan masa kerja linsek selama 20 hari untuk edukasi dan itu nanti biar ranah linsek yang menyelesaikan,” pungkasnya.