DPRD Babel Tekan PT Timah: Penambang Bukit Layang Harus Diakomodir, Harga Timah Wajib Sesuai Kesepakatan!

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya memediasi langsung polemik antara PT Timah Tbk dan masyarakat Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka, terkait aktivitas tambang di lahan milik PT Gunung Maras Lestari (GML).

Audiensi yang digelar di kantor DPRD Babel itu dipimpin Ketua DPRD Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar, Edi Nasapta, serta Komisi III DPRD Babel. Suasana rapat berlangsung hangat namun tegang karena menyangkut nasib penambang rakyat yang selama ini beroperasi di wilayah GML.

“Kita ingin masyarakat tetap bisa menambang, tapi legal, tertib, dan tidak merusak lingkungan,” tegas Didit Srigusjaya.

Setelah perdebatan panjang, rapat menghasilkan empat (4) kesepakatan penting:

1. Penambang yang menggunakan TI sebu-sebu dan dompeng diperbolehkan beroperasi di blok tambang tertentu yang disepakati bersama.
2. Harga jual timah tetap Rp300 ribu per kilogram dengan kadar SN 70, sesuai kesepakatan sebelumnya.
3. CV TMR diminta tidak memonopoli alat berat (PC) yang membuat biaya operasional penambang semakin berat.
4. PT Timah diminta tidak memberi monopoli IUP hanya kepada satu CV. Masyarakat berharap perusahaan membuka ruang bagi mitra lain.

“Kita minta PT Timah dan CV mitra menjalankan poin-poin ini. DPRD akan awasi langsung. Jangan ada lagi permainan harga atau monopoli alat berat,” tegas Didit dengan nada keras.

Terkait infrastruktur pendukung, PT Timah Tbk sepakat memfasilitasi penyediaan air untuk aktivitas tambang masyarakat di area tersebut.

“Ketersediaan air akan disiapkan PT Timah,” tambah Didit.

DPRD Babel menegaskan akan memantau langsung implementasi hasil audiensi dan tidak segan memanggil kembali pihak-pihak terkait jika kesepakatan dilanggar.

“Kita tunggu realisasinya. Jangan sampai ini hanya janji di atas meja,” tutup Didit Srigusjaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *