Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat audiensi lanjutan terkait pembangunan dan realisasi kebun plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (PT GML).
Pertemuan yang digelar di Ruang Banmus DPRD, Rabu (3/6/2026) pukul 13.00 WIB ini, merupakan wujud keseriusan dewan memperjuangkan hak masyarakat dari delapan hingga sembilan desa yang terdampak, meliputi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, serta wilayah dari tiga kecamatan berbeda.
Usai memimpin rapat secara langsung, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa pertemuan hari ini murni untuk menindaklanjuti permasalahan yang belum selesai.
Ia mengapresiasi langkah Direktur baru PT GML, yang bersedia hadir langsung ke Indonesia dari Malaysia untuk duduk bersama mencari solusi.
“Hari ini sebenarnya kita menindaklanjuti persoalan yang sudah lama bergulir. Pertama-tama saya ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Sarah selaku direktur baru PT GML yang bersedia langsung hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Tadi saya sudah salam komando dan berkomitmen dengan beliau, bahwa dalam jangka waktu satu bulan ke depan harus sudah ada hasil nyata dari pihak manajemen pusat di Malaysia untuk menjawab tuntutan masyarakat,” ungkap Didit Srigusjaya.
Didit merinci sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan utama masyarakat sembilan desa dari tiga kecamatan tersebut dan telah disepakati dibahas secara mendalam. Poin pertama adalah desakan agar PT GML segera melunasi segala bentuk kewajiban atau tunggakan yang menjadi hak masyarakat. “Mengenai hitungan dan besaran nilainya, itu urusan perusahaan dengan masyarakat, DPRD tidak ikut campur soal angka, yang penting prinsipnya harus dilunasi,” tegasnya.
Poin kedua, masyarakat menegaskan bahwa program Rapid dan KKSL tidak boleh dimasukkan atau dihitung sebagai bagian dari kewajiban kebun plasma. Kedua program tersebut dinilai berbeda dan harus berdiri sendiri, sehingga hak atas plasma tetap harus dipenuhi secara utuh.
Selanjutnya, terkait ketenagakerjaan, masyarakat menuntut agar prioritas utama diberikan kepada tenaga kerja lokal. Didit menyampaikan bahwa dalam pembahasan tadi sudah disepakati mekanismenya, di mana setiap desa akan dialokasikan minimal sepuluh tenaga kerja, dan proses perekrutan berjalan sementara.









