DPRD Bangka Akan Segera Paripurnakan Raperda Covid-19

Irwan
DPRD Bangka Akan Segera Paripurnakan Raperda Covid-19
Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD Bangka Jumadi

SUNGAILIAT, BABELREVIEW.CO.ID - DPRD Bangka melalui Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan rapat pembahasan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19.

Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD Bangka Jumadi mengatakan, Raperda rencananya akan disahkan melalui paripurna pada 31 Desember 2020.

"Raperda ini sudah beberapa kali dilakukan pembahasan bersama dengan beberapa pihak terkait. Mudah-mudahan secepatnya sudah bisa di sahkan. Karena Raperda ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," ujar Jumadi, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, salah satunya yang tercantum dalam Raperda adalah mengatur tentang ketaatan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir kemudian tetap menjaga jarak antar sesama.

"Sebelumnya kita juga sudah melakukan studi banding ke DKI Jakarta DNA di kantor Perwali yang di Palembang. Masalah yang dibahas dalam pansus diantaranya adalah masalah protokol kesehatan mengenai tempat-tempat untuk penerapan prokes seperti di sekolah, pasar, tempat ibadah dan lokasi umum lainnya," jelasnya.

Jumadi menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan OPD agar eksekutif dapat menyampaikan ke MUI untuk mengatur ke setiap tempat ibadah dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar.

"Saya sudah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan pihak OPD baik dari Dinas Kesehatan, Satpol PP dan stake holder lainnya selama empat kali. Kita mengharapkan dengan adanya Raperda Covid-19 nantinya adanya ketegasan dalam penindakan yang jelas bagi yang masih melanggar protokol kesehatan," harapnya. (BBR)

Laporan: Ibnu

Editor: Irwan