BABELREVIEW.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta masyarakat tak segan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, bila terkendala dalam mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Jika ada pekerja yang mendapat THR tak sesuai dengan ketentuan pemerintah, diharapkan segera melapor ke posko yang ada di dinas terkait.
“Pemerintah sudah membuka posko pengaduan kepada masyarakat kalau ada mendapatkan THR yang tidak sesuai dengan keputusan pemerintah, segera melapor agar ada tindak lanjut yang lebih baik,” kata Anggota DPRD Bangka Belitung, Aksan Visyawan, Kamis (28/3/2024).
Aksan juga meminta agar pembayaran THR tidak dicicil.
“Sesuai dengan aturan bahwa THR harus dilaksanakan dengan baik, jadi saya minta ketegasan untuk membayar itu tidak dicicil dan sesuai aturan maksimal 1 minggu sebelum hari H sudah terbayar dengan baik,” tegasnya.
Diketahui, ketentuan mengenai THR pada tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja di perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung mengimbau perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR bagi pekerja.
Kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung Elius Gani mengatakan, sesuai dengan SE tersebut pemberian THR bagi pekerja paling lama dilakukan H-7 lebaran, dengan ketentuan tidak boleh dicicil.
“Kami dari pemerintah provinsi dalam hal ini Pj Gubernur juga bakal mengeluarkan surat edaran, pada pemerintah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan pada perusahaan-perusahaan,” ujar Elius Gani.
Elius Gani juga menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada, pekerja atau yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
“Kemudian bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bagi, 12 kali 1 bulan,” jelasnya.