DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda

Irwan
DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda

SUNGAILIAT, BABELREVIEW.CO.ID -- DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penyampaian Raperda yang rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin, dan Wakil Ketua DPRD Bangka M. Taufik Koriyanto dan Forkopimda Bangka, Senin (6/3/2023).

Iskandar mengatakan, rapat Paripurna DPRD Bangka berisi agenda penyampaian dua Raperda, yaitu Raperda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan Raperda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan, bahwa Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar neger.

"Sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga," ujar Syahbudin.

Pada 2011, Pemkab Bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah. Dimana substansi atau materi Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuain terhadap Raperda tersebut.

Sedangkan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang berbunyi Pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.

Keberadaan Raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan atau mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.

Syahbudin berharap agar pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar dapat membahas kedua Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga ke depannya Raperda tersebut dapat disetujui DPRD Bangka untuk ditetapkan menjadi Perda. (*)