DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian RPJPD 2025-2045

BANGKA, BABELREVIEW.CO.ID – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Muhammad Haris AR, AP, MM, serta segenap Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita, insan pers, dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Iskandar menjelaskan bahwa Raperda RPJPD 2025-2045 pertama kali disampaikan pada rapat paripurna tanggal 13 Mei 2024 dan telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Iskandar menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang strategis untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah harus menyusun tiga dokumen perencanaan pembangunan, yaitu RPJPD (20 tahun), RPJMD (5 tahun), dan RKPD (1 tahun).

“RPJPD Kabupaten Bangka 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD 2005-2025. Evaluasi dan capaian sasaran dari RPJPD sebelumnya menjadi dasar dalam penyusunan dokumen baru ini,” kata Iskandar.

DPRD Kabupaten Bangka menyetujui dan menerima Raperda RPJPD 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Raperda yang telah disahkan ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris AR, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD 2025 telah dimulai sejak Agustus 2023, melalui berbagai tahapan seperti penyusunan rancangan awal, integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, musrenbang RPJPD, dan pembahasan dengan DPRD. “Alhamdulillah, hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatanganan persetujuan bersama,” ujar Haris.

Ia menambahkan bahwa masukan, saran, dan pendapat yang diterima selama pembahasan telah diakomodir untuk penyempurnaan RPJPD 2025-2045, terutama pada visi dan isu strategis daerah. Haris mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka atas pembahasan dan persetujuan Raperda tersebut. “Semoga visi Kabupaten Bangka tahun 2045, yaitu menjadi Bangka yang maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab, dapat terwujud,” tutupnya.

Dengan disahkannya RPJPD 2025-2045, Kabupaten Bangka siap melangkah menuju pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan, memastikan penggunaan sumber daya yang efektif untuk mencapai tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *