DPRD Bangka Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Bahas Rencana Perubahan APBD 2024

BANGKA, BABELREVIEW.CO.ID – Pada Rabu (31/07/2024), DPRD Kabupaten Bangka mengadakan Rapat Paripurna yang penting, dengan agenda pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 serta penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Iskandar, S.IP, dan dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, anggota FORKOPIMDA, kepala dinas, camat, lurah, anggota Darma Wanita, insan pers, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar S.IP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 27 Mei 2024, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 dinyatakan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga mengapresiasi pemerintah Kabupaten Bangka yang telah meraih predikat WTP selama sepuluh kali berturut-turut sejak 2016 hingga 2023. Iskandar berharap prestasi ini dapat dipertahankan di masa mendatang. DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024. Tahun ini, banyak terjadi pergeseran struktur anggaran yang menyebabkan penundaan beberapa kegiatan. Perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menanggapi kondisi ini, yang akan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA dan RAPBD perubahan.

Plh Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, menjelaskan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini sesuai dengan amanat Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 telah disampaikan pada 10 Juli 2024. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam pembahasan Raperda ini hingga disepakati untuk disahkan menjadi Perda.

Asmawi Alie juga menekankan pentingnya memperhatikan masukan-masukan dari berbagai fraksi selama pembahasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

Asmawi Alie menambahkan bahwa pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2024 menghadapi tantangan besar akibat berbagai perubahan dan perkembangan yang berdampak pada asumsi dan indikator APBD. Salah satu solusi adalah melakukan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk menjamin kesehatan fiskal, ekonomi, dan masyarakat. Perubahan APBD memerlukan kebijakan dan prioritas yang harus disetujui oleh DPRD melalui proses yang transparan.

Dengan optimisme, Asmawi Alie berharap pelaksanaan APBD dan pembangunan pada tahun 2024 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,31%, penurunan tingkat kemiskinan hingga 4,31%, pendapatan per kapita mencapai 55,11 juta rupiah, dan IPM di angka 74,54 menjadi fokus utama. Dampak positif dari gini rasio yang ditargetkan sebesar 0,241 juga diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Menutup sambutannya, Asmawi Alie menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian, dukungan, serta kerjasama yang baik selama ini. Ia berharap Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dalam upaya menjalankan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *