PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – DPRD Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi menyetujui revisi APBD Tahun 2025 melalui Sidang Paripurna ke-20 dan ke-21 pada Masa Persidangan III Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Pangkalpinang pada hari Senin (21/07/25).
Sidang tersebut membahas lima poin agenda pokok, meliputi: Presentasi Badan Anggaran, Pandangan Final Fraksi mengenai Nota Keuangan dan Raperda Revisi APBD, Keputusan DPRD, Pidato Pj Wali Kota, serta pemaparan Draft Kebijakan Umum Anggaran dan Draft Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, memberikan apresiasi dalam kata sambutannya terhadap konsistensi DPRD yang mampu menyelesaikan kajian Raperda sesuai dengan target waktu.
“Dari pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang telah menerima dan menyetujui usulan perubahan APBD yang sudah ditetapkan menjadi Perda,” ucap Unu.
Beliau menekankan bahwa pemerintah kota akan berusaha sekuat tenaga melaksanakan seluruh target penerimaan, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat, supaya dapat tercapai dengan maksimal.
“Mudah-mudahan bisa sesuai dan memprioritaskan kepentingan masyarakat dan rakyat, di samping kepentingan pribadi atau golongan,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menggarisbawahi bahwa kondisi keuangan Kota Pangkalpinang dalam keadaan baik dan tidak mengalami defisit berdasarkan struktur anggaran yang terkini
“Insya Allah kita defisitnya nihil, mudah-mudahan bisa dipertahankan dan diperjuangkan,” katanya dengan optimistis.
Unu meminta dukungan penuh dan doa dari segenap komponen masyarakat agar eksekusi APBD 2025 dapat terlaksana secara optimal dan menghadirkan kontribusi riil bagi pembangunan dan kebahagiaan warga Pangkalpinang. (Dinda)







