Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menekankan akan terus berupaya mengembalikan status Pulau Tujuh, masuk dalam wilayah administrasi Negeri Serumpun Sebalai, Selasa (24/6/2025).
Didit mengatakan secara yuridis Pulau Tujuh adalah bagian dari administrasi Bangka Belitung, melihat dari Undang Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan.
“Ketika itu Pulau Tujuh masuk kecamatan Belinyu, Bangka yang kemudian dipertegas dengan UU pembentukan Bangka Belitung. Ini lalu diperkuat dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986, dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur edisi tahun 1992,” ujar Didit Srigusjaya.
Lebih lanjut saat pembentukan Kepri, Pulau Tujuh pun masih masuk dalam Provinsi Bangka Belitung.
Namun Didit mengatakan ketika Kabupaten Lingga terbentuk sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2003, Pulau Tujuh menjadi bagian dari Lingga, lalu diperkuat dengan keputusan Mendagri serta pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi kepulauan pada tahun 2021.
“Artinya yuridis formalnya Bangka Belitung lebih kuat, karena secara Undang Undang kita lebih dulu. Makanya kita mendukung pak Gubernur untuk menggugat Undang Undang pembentukan kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi, serta menggugat keputusan menteri ke Mahkamah Agung. Jadi, kita optimis Pulau Tujuh kembali lagi ke Bangka Belitung,” jelasnya.
Selain mengambil langkah ke MK, Didit Srigusjaya juga akan berkomunikasi dengan Kemendagri terkait polemik Pulau Tujuh tersebut.
“Kalau berbicara peluang, kita menang. Akan tetapi, lebih baik dikomunikasikan kembali ke Kemendagri,” katanya.
Sementara itu Didit Srigusjaya menampik polemik Pulau Tujuh kembali mencuat, usai adanya kasus serupa yang terjadi dengan melibatkan antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
“Perjuangan kita bukan karena itu, perjuangan ini sudah dari 2013. Bahkan DPRD lewat Komisi I yang diketuai almarhum pak Hakiki sudah pernah ke Pulau Tujuh. Jadi sudah lama, artinya perjuangan ini bukan gara-gara perebutan 4 pulau itu,” ungkapnya.
Diberitakan terpisah, polemik status Pulau Tujuh yang rencananya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, menjadi penting bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk menentukan legal standing batas wilayah Provinsi.
Hal ini pun diungkapkan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bangka Belitung, Muhammad Syaiful Anwar terkait langkah yang akan diambil Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani.
“Harus jelas alasan dan mengapa, dibawa ke MK. Hal ini harus dilakukan secara cermat dan tersistematis, mengingat hal ini berkaitan dengan batas wilayah lainnya, yang memiliki landasan sebuah Undang-undang dalam pembentukannya,” ujar Syaiful Anwar.
Syaiful Anwar mengatakan secara umum harus dipersiapkan diantaranya pertama, alat bukti kepemilikan wilayah, baik dalam bukti dokumen ataupun geografis.