PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 untuk memberikan sambutan yang diselenggarakan di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).
DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Raperda pertama yang disahkan mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di wilayah Kota Pangkalpinang. Perda ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya lampiran huruf C yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan sistem air limbah domestik.
Pengesahan perda ini memiliki lima tujuan utama, yakni:
1. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan,
2. mencegah pencemaran sumber air permukaan dan air tanah,
3. mendorong penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang lebih baik,
4. mendorong dan mengawasi pemanfaatan potensi daur ulang air limbah domestik,
5. serta meningkatkan kesadaran dunia usaha dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Perda ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam berbagai aspek, yaitu:
1. proses perencanaan pengelolaan air limbah domestik,
2. pembangunan instalasi pengelolaan air limbah domestik dalam skala tertentu,
3. pemberian informasi tentang keadaan kawasan terkait pengelolaan air limbah,
4. hingga pelaporan kepada pihak berwajib jika terdapat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan pengelolaan air limbah domestik akan dilakukan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang air limbah domestik dengan frekuensi minimal enam bulan sekali.
Dengan disahkannya perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Pangkalpinang.
Raperda kedua yang disahkan mengatur tentang Lain-Lain PAD yang Sah, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah agar pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperoleh dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Objek lain-lain PAD yang sah meliputi berbagai sumber pendapatan, antara lain :
1. hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan,
2. penerimaan jasa giro,
3. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,
4. pendapatan bunga deposito,
5. penerimaan komisi atau potongan,
6. pendapatan denda pajak dan retribusi,
7. pendapatan dari pengembalian,
8. pendapatan dari Badan Usaha Layanan Daerah (BULD),
9. serta pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan.
Pengesahan perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pencatatan dan pelaporan penerimaan lain-lain PAD secara transparan dan akuntabel di Pemerintah Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Raperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) 2 dan Pansus 3 bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna. (Dinda)






