DPRD Pangkalpinang Setujui Raperda Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan I Tahun 2020, Kamis (17/12/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang.
DPRD Pangkalpinang telah menyetujui Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 7 dan Pansus 8 yang telah bekerja dan membahas bersama dengan Pemkot Pangkalpinang atas dua Raperda yang telah diajukan.
Molen sapaan akrab wali kota ini mengatakan dalam rangka perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat perlu adanya suatu Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
"Tentunya diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam setiap kegiatan pembangunan di Kota Pangkalpinang," ucap Molen.
Diharapkan dengan disahkannya Perda Kota Pangkalpinang tentang Pengarusutamaan Gender, Pemkot Pangkalpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang, dapat memberikan pelayanan melalui upaya-upaya strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban.