Dua Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

SIMPANG KATIS, BABELREVIEW.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah berhasil meringkus dan mengamankan dua pemuda yang diduga bandar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Simpang Katis, Sabtu (6/11/2021) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Bateng Iptu Windaris mengungkapkan kronologis penangkapan sekira pukul 20.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan dan mengamankan Akbar Suhendra yang sedang berada di salah satu rumah yang beralamat di Desa Puput.
"Kita melakukan upaya paksa dengan menggeledah badan dan tempat tinggal Akbar dan di dapat barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening dan 1 buah pirek beling yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah sekop dari pipiet selang minuman, 1 bal plastik strip bening, 2 timbangan digital, 1 set perangkat alat hisap, 1 unit Handpone merk Vivo type Y12 warna biru beserta Sim Card, 1 buah gunting, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah tas selempang merk Eiger warna hijau," jelas Windaris.
Dikatakan Iptu Windaris, berdasarkan informasi yang didapat dari Akbar Bahwa barang haram tersebut, ia dapat dari salah satu temanya yang juga merupakan bandar yang tidak jauh dari kediamannya.
"Mendapati adanya pelaku lain, tim langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan oleh Akbar hingga berselang 1 jam Tim berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang laki-laki bernama Steven, yang berada di salah satu rumah kontrakan di Desa Simpang Katis," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan dari pelaku Steven petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening, 7 plastik strip bening kosong, 1 set perangkat alat hisap, 2 buah Handphone, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (BBR)
Laporan: Aqbal
Editor: Irwan