SUNGAILIAT, BABELREVIEW.CO.ID – Sidang kasus persangkaan palsu (Pasal 318) dengan terdakwa eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti, Rabu (12/11) kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sungailiat.
Dalam persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi, antara lain Andi Kusuma selalu Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu Tahun 2024, Fega Erora Ketua Bawaslu Bangka dan Delfi Olivia selaku Staf di Sekretariat Bawaslu Bangka.
Dalam persidangan ini di ketuai oleh Utari Wiji Astuti, berangotakan Amelia Devina Putri dan Jelika Pratiwi, dengan Jaksa Penuntut Umum, Efendi dari Pengadilan Tinggi Babel.
Dalam kesaksian yang diutarakan oleh Andi Kusuma, dalam perkara ini dirinya merasa dirugikan, lantaran adanya dugaan praktik pengelembungan suara kepada dua orang kandidat Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pengembosan suara milik Andi Kusuma.
Ia menegaskan kecurangan terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara.
“Dengan adanya temuan kami di lapangan, laporan ini langsung kami laporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka,” ungkapnya dalam persidangan.
Namun beberapa kali pihak Andi Kusuma meminta kejelasan dari pihak Bawaslu untuk menanyakan perkembangan penanganan atas pengaduan tersebut, kurang direspon oleh terdakwa Sugesti yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Ini manusia paling sombong,” ungkap Andi Kusuma, sembari melihat kearah terdakwa Sugesti.
Terhadap hal ini, saksi Andi Kusuma sempat mendapat peringatan keras dari Majelis Hakim lantaran menjawab di luar pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, dalam kesaksiannya Fega Erora saat disinggung terkait surat penetapan tersangka terhadap Rustamsyah dan Didit, ia menegaskan kabar tersebut ia terima dari pihak kepolisian.
“Saya mengetahui hal tersebut dari pemberitahuan Kasat Reskrim Polres Bangka kala itu,” jelasnya.
Ia menambahkan terkait permasalahan penerbitan status tersangka terhadap Rustamsyah dan Didit, dirinya telah melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu Babel.
“Terkait dengan kasus ini, sudah ada mekanisme penyelesaian dari DKPP, dengan putusan memberikan peringatan keras, intinya ada pelanggaran dalam penerbitan surat tersebut,” ungkapnya.
Dalam persidangan kali ini berlangsung selama dua jam. Dimana sidang dengan terdakwa Sugesti, akan di gelar kembali pada Selasa 18 November 2025 pekan depan, dengan mengagendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Kronologis Singkat
Pada tanggal 01 Juli 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka memanggil 1 orang Caleg DPRD Provinsi atas nama Rustamsyah dan seorang warga biasa, Didit Febrian sebagai tersangka.
Pemanggilan terhadap Rustamsyah dan Didit Febrian itu melalui surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Sugesti, yang pada waktu itu masih menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.
Kekinian terungkap, bahwa Rustamsyah dan Didit Febrian tidak pernah menerima langsung surat panggilan tersebut secara resmi.
Parahnya lagi, terbitnya surat panggilan untuk Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka itu tidak melalui rapat pleno sebagaimana diatur dalam mekanisme Sentra Gakkumdu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemilu.
Sebagai informasi, pada paragraf awal surat tertanggal 01 Juli 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka menindaklanjuti surat AK Law Firm Nomor: 419/AK-Law/VI/2024/BANGKA perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 atas laporan pertama dengan nomor register 006/LP/GI/2024/BANGKA, laporan kedua dengan Nomor register 001/LPP/GI/III/2024 BANGKA dan laporan ketiga dengan Nomor register 010/LP/AK LAW/IV/2024/BANGKA.
Pada paragraf akhir surat tertanggal 01 Juli 2024 itu menyatakan, apabila setelah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Didit Febrian dan Rustamsyah melalui mekanisme penanganan oleh Bawaslu Bangka juga tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan melalui kehadiran fisik ke Bawaslu Bangka untuk memberikan keterangan, maka Bawaslu Kabupaten Bangka akan melimpahkan perkara ini ke Kepolisian untuk kemudian dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Rustamsyah yang merasa nama baiknya sebagai Caleg maupun sebagai anggota DPRD aktif tercemar dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Bangka apalagi dipanggil sebagai tersangka, akhirnya melaporkan Sugesti ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Agustus 2024 lalu.







