Enam Perusahaan Di Babel, Di kunjungi Oleh Tim Pengendalian dan Fasilitasi Usaha industri

Pangkalpinang, BABELREVIEW.CO.ID -Sedikitnya enam perusahaan di Povinsi Kepulauan Bangka Beitung (Babel) telah di kunjungi oleh Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kunjungan dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Babel.
Kepala Bidang Pengendalian dan fasilitasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wahyono menjelaskan kunjungan Tim di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha industri Disperindag Provinsi Babel ke beberapa perusahaan telah dilakukan, hal itu dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pada bulan September 2021 ada sebanyak 6 perusahaan yang dikunjungi oleh Tim di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha industri Disperindag Provinsi Babel yang dikordinir langsung oleh saya sendiri selaku Kabid PFUI,” katanya, Kamis (30/90) di ruang kerjanya.
Pada bulan September 2021 lajut Wahyono, setidaknya ada 6 perusahaan yang telah dikunjungi dengan rincian sebagai berikut yaitu PT.Putra Bangka Mandiri (PBM), PT. Gemilang Cahaya Mentari (GCM), PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS), PT. Sawindo Kencana, PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Mitra Stania Prima (MSP).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Babel. Dimana ada aspek pengawasan yang diteliti ada 4 aspek yaitu kebenaran usaha sesuai Izin Usaha Industri (IUI), kebenaran kapasitas produksi dengan IUI, sudah memiliki akun SIINAS (sistem Informasi Industri Nasional), dan kewajiban penyampaian laporan data industri melalui Akun SIINAS.
Menurutnya hal itu dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan dijabarkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data industri, Data Kawasan Industri.
Data Lainnya yaitu Informasi Industri dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional, maka seluruh perusahan diwajibkan untuk mengapload data dan mengupdate data ke dalam SIINAS.
“seluruh perusahan diwajibkan untuk mengapload data dan mengupdate data ke dalam SIINAS,’ tutupnya. (mislam)