Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, melempar peringatan keras terkait rencana penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan ini dinilai sebagai “bom waktu” bagi nasib ribuan tenaga honorer dan PPPK.
Hal itu diungkapkan Didit dalam rapat darurat bersama jajaran OPD terkait, mulai dari Kepala BKPSDMD, Kepala Bakuda, hingga Kepala Bappeda Babel di ruang kerjanya, Jumat 27 Maret 2026.
“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” tegas Didit kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini Pemprov Babel memiliki 4.506 tenaga PPPK (1.645 penuh waktu dan 2.861 paruh waktu). Angka ini hampir menyamai jumlah PNS yang mencapai 5.045 orang.
Didit menilai, jika UU HKPD dipaksakan berlaku pada 2027 tanpa formula solusi yang tepat, ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan. Hal ini diprediksi bakal memicu guncangan sosial-ekonomi di Negeri Serumpun Sebalai.
“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” ungkapnya.
Menurut Didit, daerah kini berada di posisi terjepit. Implementasi UU HKPD mewajibkan efisiensi belanja pegawai yang sangat ketat. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah masih sangat bergantung pada pusat.
Ada dua opsi pahit yang tersisa yakni menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara drastis atau memohon pusat tidak memangkas transfer ke daerah. Namun, Didit pesimis kedua opsi itu mudah dilakukan.
“Sekarang mau kita genjot PAD dari mana lagi? Kondisi kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat dipangkas, ini jelas memberatkan daerah,” keluh politisi PDI Perjuangan ini.
Tak mau tinggal diam, DPRD Babel berencana melakukan ‘gerilya’ ke Jakarta. Mereka akan menyambangi Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, hingga Komisi II DPR RI untuk menyuarakan penundaan UU tersebut.










