PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani menggelar konferensi pers pada hari ini untuk merespons pemberitaan yang menurutnya telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat beberapa hari terakhir. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan kewenangan pengelolaan keuangan daerah yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Minggu (13/7/2025).
Hidayat Arsani menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan ganda sebagai Kepala Daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
“Sebagai Kepala Daerah, saya memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah, menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala Daerah, serta mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak,” ujar Hidayat mengutip Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur memiliki tugas pembinaan, pengawasan, dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah, serta tugas pembantuan sesuai Pasal 1 Ayat 2 PP Nomor 33 Tahun 2018.
Dalam konteks pengelolaan anggaran, Hidayat menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 284 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk anggaran daerah provinsi.
“Kewenangan ini merupakan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA), yaitu Menteri Keuangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam kapasitas ini, saya bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran di tingkat provinsi,” jelasnya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa Wakil Gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pengelolaan keuangan daerah. Kewenangan Wakil Gubernur terbatas pada membantu Gubernur dan melaksanakan tugas yang didelegasikan, serta menggantikan Gubernur jika berhalangan.
“Wakil Gubernur tidak memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan anggaran daerah, seperti menetapkan atau mencairkan dana yang merupakan wewenang Gubernur,” tegasnya.
Hidayat menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama bagi pejabat publik dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan mengemban amanat rakyat.
Hal ini menjadi semakin penting setelah Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Guna melaksanakan instruksi tersebut, saya selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan pengawasan yang optimal terkait pelaksanaan Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekda), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Perangkat Daerah), maupun Wakil Gubernur selaku Pembantu Kepala Daerah,” pungkas Hidayat Arsani.
Konferensi pers ini digelar sebagai upaya memberikan klarifikasi dan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bangka Belitung.
(Dinda)







