H-7 Lebaran Dua Warga Sebagin Ditangkap atas Kepemilikan 29 Paket Sabu dan 1 Ekstasi

SIMPANG RIMBA, BABELREVIEW.CO.ID -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel berhasil meringkus Mizwar alias Uweng dan Sapriyanto atas kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Mizwar (29) dan Sapriyanto (21) warga Desa Sebagin berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Basel dikediaman Mizwar pada pukul 05.00 WIB.
Kabag Ops Polres Basel AKP Surtan Sitorus mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Sebagin sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, sambungnya kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
"Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik Mizwar di Desa Sebagin yang mana pada saat dilakukan penggerebekan anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku," katanya.
Diakuinya, setelah berhasil mengamankan Mizwar dan Sapriyanto kemudian dengan disaksikan oleh aparat desa setempat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan, 29 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,63 gram, sebutir Narkotika Jenis ekstasi, satu timbangan digital warna hitam, dua buah alat hisap narkotika jenis sabu jenis bong serta uang Sebesar Rp 600.000.
"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 114 ayat dua Jo Pasal 132 ayat satu atau Pasal 112 ayat dua Jo Pasal 132 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya. (BBR)
Laporan: Andre
Editor: Irwan