Hanya 1,2% Reklame di Pangkalpinang Berizin, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas Penertiban

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan pertemuan untuk membahas penataan reklame yang berlokasi di Smart Room Center (SRC) Lantai 2, Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada hari ini, Kamis (3/07/2025) pagi. Pertemuan tersebut diketuai oleh Juhaini selaku Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dengan kehadiran beberapa kepala dinas terkait.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pejabat seperti Inspektur, Kepala Bakeuda, Kepala Bapperida, Kasat Pol PP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan tersebut, menjadi wadah bagi Pemkot untuk menyatakan keseriusannya dalam menindak reklame-reklame yang tidak berizin.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini menjelaskan kepada media bahwa tindakan penataan ini bukan dimaksudkan untuk langsung merobohkan reklame, tetapi lebih kepada mengajak para pemilik agar mengurus izin yang diperlukan dan melunasi retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penertiban ini bukan pembongkaran, melainkan penataan agar reklame di Kota Pangkalpinang memiliki legalitas dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar Juhaini.

Juhaini menerangkan bahwa proses perizinan reklame di Pangkalpinang memerlukan koordinasi antar beberapa instansi, di mana Dinas PUPR bertanggung jawab atas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dokumen kepemilikan bangunan. Sedangkan untuk perizinan operasional reklame ditangani oleh Dinas PMPTSP, dan urusan perpajakan reklame menjadi tanggung jawab Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Mengingat banyaknya dinas yang terlibat, Pemkot telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Reklame melalui Keputusan Wali Kota. Tim tersebut mengemban delapan fungsi pokok, di antaranya melakukan pendataan dan penelitian terhadap semua reklame yang dipasang di area perkotaan.

Data sementara menunjukkan bahwa di 19 ruas jalan Pangkalpinang terdapat 918 lokasi pemasangan reklame dengan delapan variasi media, mulai dari billboard, papan nama, kotak cahaya, baliho, spanduk, sampai reklame digital. Akan tetapi, dari total tersebut hanya sekitar 1,2% atau 11 lokasi saja yang sudah mengantongi izin resmi.

“Khusus di Jalan Jenderal Sudirman, dari 96 titik reklame yang ada, hanya satu yang memiliki izin lengkap. Ini menjadi fokus penertiban awal,” ungkap Juhaini.

Juhaini menekankan bahwa berdasarkan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021, tugas pendataan bangunan gedung termasuk reklame menjadi tanggung jawab dinas teknis. Karena itu, koordinasi yang baik antar instansi sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran proses penataan ini.

“Jika ada reklame yang tidak taat aturan dan tidak memiliki izin, maka ada potensi untuk digantikan oleh pihak lain yang siap memenuhi syarat dan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Terkait potensi PAD, Juhaini menyebut bahwa nilai kontribusi dari satu reklame bisa bervariasi. Untuk satu izin PBG saja, nilainya bisa mencapai sekitar Rp400 ribu per titik, tergantung ukuran dan jenis media reklamenya.

Pemerintah Kota juga sedang menyiapkan formula dan strategi harmonisasi antarlembaga agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan DPRD Pangkalpinang yang meminta Pemkot mengoptimalkan pendapatan dari sektor reklame.

(Dinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *