Suasana audiensi antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT Timah Tbk di Ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (20/2/2026), memanas. Sorotan tajam dilayangkan wakil rakyat terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) yang dinilai belum berpihak kepada penambang rakyat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, secara terbuka mempertanyakan realisasi komitmen direksi PT Timah yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan 8 November 2025. Saat itu, perusahaan disebut berjanji akan menyesuaikan harga di tingkat masyarakat apabila harga timah dunia mengalami kenaikan.
“Faktanya di lapangan, harga belum juga naik. Padahal komitmen itu sudah disampaikan langsung,” tegas Didit dalam forum audiensi.
Perwakilan penambang dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka mengaku kondisi mereka semakin tertekan. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, mereka berharap ada kebijakan yang lebih responsif terhadap situasi ekonomi di tingkat bawah.
Tak hanya soal harga, DPRD juga menyoroti persoalan teknis di lapangan, mulai dari perbedaan penetapan nilai SN hingga pembayaran yang disebut-sebut kerap molor dari janji empat hari menjadi lebih dari satu bulan.
Menurut Didit, pola kemitraan seharusnya dilandasi prinsip kesetaraan. Penambang adalah mitra resmi perusahaan, bukan pihak yang terus-menerus menanggung dampak ketika terjadi persoalan internal dengan mitra lain.
“Kalau ada mitra yang tidak disiplin, beri sanksi ke mitranya. Jangan masyarakat yang kena imbas. Kalau harga timah dunia naik, imbal usaha juga harus ikut menyesuaikan,” ujarnya.
DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, meski kewenangan penentuan harga berada di tangan perusahaan. Legislator menilai, stabilitas ekonomi daerah sangat bergantung pada keberpihakan kebijakan terhadap penambang sebagai salah satu penggerak utama ekonomi Bangka Belitung.
Audiensi tersebut menjadi sinyal keras bahwa DPRD tak ingin komitmen kepada masyarakat hanya berhenti sebagai janji, tanpa realisasi nyata di lapangan












