Hendak Transaksi di Pantai Kembang Kemilau, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Irwan
Hendak Transaksi di Pantai Kembang Kemilau, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

KOBA, BABELREVIEW.CO.ID -- Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (30/5/2023).

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diantar oleh Yayan (33) warga Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang. Nahas Aksi Yayan tersebut diketahui oleh anggota Satresnarkoba Polres Bateng, saat ia hendak bertransaksi di Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Windaris seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono membenarkan adanya penangkapan tersangka narkotika jenis sabu yang membawa 60 paket sabu siap edar seberat 16,16 gram.

"Kami kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pelaku merupakan warga Pangkalpinang dan kami amankan saat berada dipantai Kebang Kemilau Koba. Dari tangan pelaku saat kami amankan terbukti memiliki 60 paket kecil sabu siap edar," ujarnya.

Dikatakan Iptu Windaris, kronologis penangkapan pelaku ini dapat berhasil berbekal adanya laporan informasi, bahwa akan ada jaringan narkoba yang hendak mengantar sabu-sabu siap edar kewilayah Kecamatan Koba.

"Setelah kami mendapatkan informasi dan mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Bateng langsung terjun kelapangan. Saat diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 60 paket sabu kecil, 1 plastik strip bening, 1 kantong plastik bening," terangnya.

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Bateng, guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Bangka Tengah.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Iptu Windaris. (BBR)