Ibu Kandung Setrika Anak Usia 7 Tahun, Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Kekerasan Rumah Tangga

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng Kota Pangkalpinang. Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun, menjadi korban penyiksaan oleh ibu kandungnya sendiri, SE (30). Peristiwa pilu ini terjadi pada 18 Oktober 2025 lalu, namun baru terungkap beberapa hari kemudian.

Anak tersebut mengalami luka bakar yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan dan kaki, akibat disetrika oleh pelaku. Kasus ini langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Proses hukum sudah berjalan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban. Kami langsung melakukan penangkapan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, Kamis (30/10/2025).

SE berhasil diamankan pihak kepolisian pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 pagi di kawasan Temberan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ayah kandung korban, SI, yang merasa prihatin dengan kondisi anaknya.

Awal mula terungkapnya kejadian ini adalah ketika SI menerima pesan pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB yang mengabarkan bahwa anaknya mengalami luka-luka yang memprihatinkan. SI kemudian mencari keberadaan anaknya di rumah mantan istrinya, namun tidak menemukan mereka.

“Dari informasi tetangga, diketahui bahwa korban sedang berada di RS. Bhakti Timah,” jelas Kasatreskrim.

SI segera menuju rumah sakit dan mendapati anaknya sedang mendapatkan perawatan medis di Ruang IGD. Setelah menemui korban, SI menanyakan apa yang terjadi. Anak tersebut dengan polos menjawab bahwa ia telah disetrika oleh ibu kandungnya.

Unit PPA Polresta Pangkalpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, memeriksa ahli, serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

“Setelah dua alat bukti yang cukup, Unit PPA langsung mendatangi kediaman pelaku dan memberikan penjelasan terkait tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya,” beber Kasat Reskrim.

Motif dari tindakan keji ini diduga karena korban berbohong kepada pelaku terkait makanan yang akan dimasak, yang ternyata sudah habis dimakan oleh korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa setrika merek Philips berwarna putih-orange dan panci merek Bolde.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *