Komisi III DPRD Bangka Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik kelapa sawit PT Perlang Sawitindo Mas (PT PSM) di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kamis 2 April 2026.
Sidak dilakukan setelah muncul dugaan pencemaran aliran sungai di sekitar area perusahaan.
Dalam kunjungan tersebut, anggota dewan meninjau langsung kondisi saluran air yang mengalir dari area perusahaan menuju sungai.
Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Samsu Khairil, mengatakan indikasi pencemaran sudah terlihat secara kasat mata meski belum dilakukan pengujian laboratorium.
“Terlepas sudah diuji atau belum, yang jelas itu sudah mencemari lingkungan air di sini,” kata Samsu saat berada di lokasi.
Dalam dialog di lokasi sidak, perwakilan PT PSM, Zenco, mengakui adanya aliran dari kawasan perusahaan yang menuju sungai. Namun ia menyebut volume limbah yang mengalir tidak terlalu besar.
“Kalau yang ke sungai memang ada yang keluar dari sini, Pak. Tapi volumenya tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Komisi III. Samsu menegaskan bahwa ukuran dampak limbah tidak hanya dilihat dari jumlahnya, melainkan dari kondisi lingkungan yang ditimbulkan.
Menurutnya, jika limbah sampai berdampak pada kehidupan biota air, maka hal itu menjadi tanda bahwa pengelolaan limbah belum berjalan baik.
“Kalau sampai ikan mati, berarti limbah itu belum aman. Jangan sampai seperti itu,” tegasnya.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa saat ini mereka tengah melakukan perbaikan pada kolam penampungan limbah untuk meminimalisir potensi pencemaran.
“Kami sedang melakukan perbaikan pada ruas kolam,” kata Zenco.
Selain itu, Komisi III turut menyoroti kesiapan perusahaan menghadapi musim hujan yang dapat meningkatkan debit air dan berpotensi memperparah limpasan limbah ke sungai.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Roni Pahrizal, juga mempertanyakan efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan.
Menurutnya, perusahaan hanya memiliki empat unit IPAL dan perlu dipastikan apakah fasilitas tersebut cukup untuk menampung dan mengolah limbah sebelum dialirkan keluar area pabrik.
“Apakah IPAL itu tidak berfungsi atau memang sengaja dibuang ke sungai?” kata Roni.
Komisi III DPRD Bangka Tengah menyatakan akan terus menindaklanjuti temuan tersebut bersama instansi terkait guna memastikan pengelolaan limbah perusahaan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar











