Intensifikasi Pajak Digital : Akselerasi Penerimaan Negara di Era Digital

Penulis : Umulya Islaha

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Revolusi teknologi serta perubahan sistem manual menjadi versi digitalisasi telah mengubah berbagai sektor terutama pada sektor perekonomian dunia. Perubahan sistem digitalisasi tentu saja mempengaruhi cara kerja, bertransaksi dan berinvestasi. Hal inilah menjadi dasar tuntutan bagi pemerintah untuk menyesuaikan cara pengelolaan penerimaan negara terutama pada penerimaan pajak. Sehingga transformasi era digital ini tidak menjadi hambatan bagi pencapaian target penerimaan negara, namun justru menjadi peluang besar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mencapai penerimaan negara yang lebih adil, efisien dan tentunya lebih intensif.

Penerimaan pajak memberikan peran krusial dalam mendukung penyediaan layanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur. Hal ini tentu saja berpengaruh besar pada kemajuan sosial dan ekonomi suatu negara. Proyeksi dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OFCD) menunjukkan bahwa tantangan sistem perpajakan di masa depan akan lebih kompleks yakni meliputi penghindaran pajak digital, peraturan perpajakan internasional dan teknologi keuangan yang kompleks. 

Adapun untuk menjawab tantangan sistem perpajakan di masa depan, pemerintah mulai berperan aktif dalam mendukung akselerasi digitalisasi penerimaan negara melalui beberapa peraturan perpajakan yakni sebagai berikut :

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 11 Juni 2025. Inti dari PMK 37 Tahun 2025 ini secara spesifik mengatur penunjukan Pihak Lain yakni platform e-commerce sebagai pemungut dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui perdagangan sistem elektronik. Dengan platform e-commerce yang langsung menjadi pemotong dan penyetor PPh Pasal 22, maka proses penerimaan pajak dapat lebih intensif dan terdikte lebih rinci lewat platform e-commerce sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan prosedur perpajakan. 
    • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025. Peraturan ini diarahkan pada sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas batas (cross-border digital transaction). Sehingga dengan adanya kebijakan ini akan mempertegas kewajiban entitas seperti platform streaming internasional (Netflix, Spotify, Disney+), marketplace global (Amazon, Alibaba), Penyedia software dan cloud (Microsoft, Adobe, Google Cloud), serta penyedia jasa iklan digital (Meta, Tik tok ads, dsb) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas layanan yang dikonsumsi di Indonesia. Peraturan ini menjadi wujud implementasi komitmen Indonesia terhadap prinsip Pilar I dan Pilar II dari OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang memiliki tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan modern di era gempuran akselerasi digital. 
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang ditetapkan tanggal 25 Juli 2025 dan mulai diberlakukan per tanggal 01 Agustus 2025. Diketahui bahwasanya saat ini prospek aset kripto memiliki harapan untuk tumbuh dan berkembang. Tercatat dalam siaran pers KSSK Nomor 03/KSSK/Pers/2025 merilis bahwasanya jumlah konsumen pedagang aset kripto Indonesia berada pada tren meningkat, yakni mencapak 15,85 juta konsumen dengan nilai transaksi mencapai Rp. 32,31 triliun pada bulan Juni 2025. Oleh karena itulah peraturan ini lahir sebagai bentuk upaya pemberdayaan dan keberlangsungan ekosistem perdagangan aset kripto yang terus tumbuh searah dengan intensifikasi penerimaan negara dari sektor pajak. 
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2025. Peraturan ini mengatur tentang proses pemungutan dan pelaporan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang selaras denfan sistem perpajakan terbaru. Tentu saja regulasi ini menjadi jawaban atas pesatnya laju aktivitas ekonomi digital. 
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2025 ini mengatur praktik administrasi perpajakan, termasuk proses pendaftaran dan penetapan data perpajakan seperti pemadanan data NPWP, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kebijakan ini untuk memastikan data wajib pajak dapat lebih valid serta terhubung dan terintegrasi dalam sistem Core Tax

Berdasarkan beberapa peraturan terkait perpajakan yang semakin beragam dengan detail dan tujuan untuk intensifikasi pajak digital ini menunjukkan kinerja pemerintah sangat serius untuk memajukan penerimaan negara. Keseluruhan peraturan ini merupakan buah pemikiran yang sangat jenius dalam strategi pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam proses baik pemungutan maupun penyetoran pajak sebagai penerimaan negara.

Namun perlu digaris bawahi, apakah segala intensifikasi pajak digital itu benar-benar efektif dalam tanda kutip “diterima dan dipercaya” oleh rakyat. Hal inilah yang menjadi dasar perlunya pemerintah tidak hanya mencari strategi untuk peningkatan penerimaan pajak namun juga mewujudkan bukti nyata bahwasanya pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat. Sehingga rakyat tidak merasa keberatan ataupun tidak merasa dirugikan dengan berbagai skema pajak terbarukan. 

Adapun cara terbaik menurut penulis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam esensi pajak ialah dengan adanya transparansi pajak, baik itu dari segi penerimaan pajak, alokasi pengelolaan pajak sampai untuk pembangunan negeri maupun hasil evaluasi tahunan dari penggunaan pajak yang terbuka untuk umum. 

Seperti halnya sebuah perusahaan IPO yang selalu menampilkan laporan keuangan berkala kepada publik secara transparan, pemerintah ataupun dirjen pajak bersama kementerian keuangan harus secara transparan menampilkan detail penerimaan pajak, arah pengelolaan anggaran pajak tersebut dalam skema seperti halnya laporan keuangan publik secara detail. 

Tidak hanya itu, diharapkan pada per semester atau pada akhir tahun ada grafik penggambaran alokasi penggunaan anggaran pajak untuk stabilitas negara baik di sektor pembangunan, ekonomi, sosial dsb serta adanya evaluasi tahunan secara terbuka. Penjelasan ataupun laporan penerimaan pajak, pengelolaan pajak ini dapat ditampilkan secara terbuka melalui situs website khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ataupun lembaga resmi negara. 

Apabila dirasa tampilan website akan lebih rumit dan akan menggelontorkan anggaran pembuatan website yang jauh lebih besar, maka strategi efisiensi pemerintah dapat menambahkan menu laporan penerimaan dan pengelolaan pajak pada menu di tampilan Core Tax yang dapat diakses dan dinikmati fasilitasnya oleh wajib pajak dan seluruh masyarakat pada umumnya. Sehingga masyarakat maupun wajib pajak dapat merasakan manfaat langsung dari penerimaan pajak dan dengan senang hati untuk tertib pemungutan maupun pelaporan pajak. Sehingga seluruh masyarakat dapat melihat dan dapat merasa diikutsertakan dalam perkembangan pembangunan negeri ke arah yang lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *