Jambret HP Leo Dicokok Polsek Simpang Katis di SPBU Namang

Admin
Jambret HP Leo Dicokok Polsek Simpang Katis di SPBU Namang

BANGKA TENGAH, BABEL REVIEW. CO. ID- Reskrim Polsek Simpang Katis berhasil meringkus Leo (34) setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian HP dengan kekerasan. Jumat (28/1/2022).

Aksi Leo terungkap saat korban bernama Sartini melaporkan ke pihak Polsek Simpang Katis, yang telah mengalami perampasan dan pencurian tas korban secara paksa.


Kapolsek Simpang Katis, Iptu Hary Frisco seijin Kapolres Bangka Tengah mengatakan, kronologis pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari adanya laporan korban Sartini yang melintasi jalan raya Desa Pinang Sebatang.

Kemudian tiba-tiba ada 1 unit sepeda motor yang dikendarai tersangka Leo mendahuluinya, tanpa disangka tersangka langsung mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban. Sehingga terjadilah aksi tersangka memberhentikan dan menghadang kendaraan milik korban.

"Tersangka Leo ini menghadang korban, lalu turun dari sepeda motor dan menghampiri korban. namun korban pun berlari dan dikejar oleh pelaku, sehingga tersangka dengan secara paksa merampas tas milik korban sehingga menyebabkan korban terjatuh dipinggir jalan, " ujar Kapolsek Simpang Katis.

Atas kejadian tersebut kemudian korban mendatangi Polsek Simpang Katis dan membuat laporan, tidak menunggu lama Reskrim Polsek Simpang Katis yang dipimpin Ipda Erwin Syahri segera mencari keberadaan pelaku yang diketahui saat itu berada di SPBU kecamatan Namang.

"Kami mendapati laporan jika pelaku berada di SPBU namang, tak menunggu lama tim kami langsung sigap bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang mengisi bahan bakar. saat ditangkap petugas tersangka tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo dan 1 unit Sepeda motor dibawa ke Mapolsek Simpang Katis.

"Tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun," pungkas Iptu Hary Frisco.