Jumadi Nilai Sikap 5 Fraksi Ajukan Mosi untuk Sekda Bangka tidak Mendasar dan Menyalahi Aturan

SUNGAILIAT, BABELREVIEW.CO.ID - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi menanggapi jika mosi tidak percaya yang diajukan lima fraksi di DPRD Kabupaten Bangka itu sangat tidak wajar.
Menurutnya, ketidakhadiran Sekda Bangka Drs. Andi Hudirman dalam agenda rapat dengan pihak DPRD, karena adanya kesibukannya sebagai Sekda. Apalagi saat ini sedang disibukkan untuk penanganan Covid-19.
"Tetapi beberapa kali ketidakhadiran Sekda pada saat rapat Banmus selalu diwakilkan oleh asisten. Mengenai mosi tidak percaya yang diajukan oleh 5 fraksi untuk mengintervensi seorang Bupati, itu menurut fraksi PDI Perjuangan sangat menyalahi aturan," ujarnya, Kamis (9/4/2020).
Ia katakan apa yang disampaikan oleh juru bicara lintas fraksi itu tidak sependapat dan sepaham dengan fraksi PDI Perjuangan. Beberapa point yang pihaknya garis bawahi terkait dasar hukum pengangkatan Sekda diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang diubah oleh peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perangkat daerah. Dan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi permenpan RB nomor 15 tahun 2011 tentang pengisian jabatan tinggi secara terbuka.
Dan isinya sebagai berikut :
1. Sekda Kabupaten merupakan jabatan eselon II dan jabatan pimpinan tinggi Pratama.
2. Dan pengangkatan Sekda Kabupaten Bangka pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka, kopentitif dan seleksi serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. PNS dapat diberhentikan dari pimpinan tinggi atau Sekda apabila : A. Mengundurkan diri, B. Diberhentikan sebagai PNS, C. Diberhentikan sementara sebagai PNS, D. Menjalani tugas di luar tanggung jawab negara, E. Menjalankan tugas belajar lebih dari 6 bulan, F. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan pimpinan tinggi, G. Terjadi penataan organisasi atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
4. Mutasi PNS dapat dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
5. Pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi diusulkan oleh pejabat yang mempunyai wewenang melaksanakan proses pengangkatan dan pemindahan pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi memedomani uraian di atas, jadi seorang Bupati mempunyai wewenang untuk memberhentikan seorang PNS dari jabatan pimpinan tinggi atau Sekda. Namun harus memenuhi syarat pemberhentian sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu dia menilai mosi tidak percaya yang dilakukan oleh 5 fraksi yang diberikan oleh Bupati itu tidak mempunyai dasar untuk memberhentikan seorang PNS atau jabatan Sekda. Berdasarkan aturan yang ada ini bukan merupakan sesuatu yang mendasar.
"Langkah kedepan, kita akan bicara lagi dengan pihak eksekutif dan legislatif. Sebenarnya permasalahan ini hanyalah sebuah mis komunikasi saja, nantinya komunikasinya akan melalui pimpinan. Kita akan menyurati sekda Bangka untuk dapat duduk bersama-sama dalam membicarakan dana anggaran Covid-19 sebesar 38 milyar itu. Jadi kedepan kita akan jalani hubungan yang lebih intens kepada Sekda Bangka pihak eksekutif, agar hubungan ini kedepannya menjadi lebih baik lagi," tutup Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bangka. (BBR)
Penulis : Ibnu
Editor :
Sumber : Babel Review