Kadinkes Bateng Tegaskan Tidak Ada Skenario Otak-Atik Pengadaan Alkes dan Konstruksi Faskes

BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) membantah dengan tegas, terkait adanya isu negatif dan skenario otak-atik dana DAK Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan konstruksi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Dinkes Bateng. Rabu (16/4/2025).

Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun mengatakan bahwa pihaknya menolak dengan tegas mengenai adanya isu dugaan komisi 15-20% terkait kegiatan pengadaan di lingkungan Dinkes Bateng.

“Seluruh proses pengadaan di lingkungan Dinkes Bateng mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya. Tidak ada praktik pemberian komisi seperti yang disebutkan. Hal tersebut sangat tidak berdasar,” ujarnya.

Lanjut Zaitun, secara prosedural dan mekanisme pengadaan Alkes selama ini dilakukan melalui sistem yang transparan dan akuntabel, menggunakan metode e-purchasing atau tender melalui aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

“Jadi kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui, ada beberapa contoh barang seperti, stik gula darah, dan lainnya diperoleh dari penyedia resmi yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan hukum dan teknis,” ungkapnya.

Kadinkes Bateng, Zaitun menjelaskan berbagai kegiatan yang berada dibawah naungan Dinkes Bateng selama ini, telah mengikuti aturan dan tahapan berdasarkan regulasi pengadaan pemerintah.

“Dalam hal ini tidak ada satu pun aturan yang membenarkan pemberian komisi atau fee kepada pihak manapun dalam bentuk apapun. Bila ada dugaan seperti itu, maka itu di luar tanggung jawab dan kewenangan saya serta bertentangan dengan hukum.

Kadinkes Bateng mengungkapkan, terkait alokasi dana dan tansparansi penggunaan anggaran dalam pengadaan selalu dipertanggung jawabkan secara detail dalam laporan keuangan dan diaudit oleh pihak berwenang, seperti Inspektorat dan BPK.

“Transparansi kami laksanakan melalui sistem pelaporan dan pengawasan internal serta eksternal yang ketat. Keterlibatan PPTK dalam proses pengadaan ini sebatas memastikan kegiatan berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan ketentuan anggaran,” pungkasnya.

Zaitun menerangkan, sebagai komitmen menjaga akuntabilitas pihaknya
selalu melibatkan tim teknis, PPK, dan unit pengawasan dalam setiap tahapan pengadaan. Namun Zaitun meminta pihak-pihak yang memiliki informasi dugaan pelanggaran, dipersilakan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.

“Sebagai wujud komitmen dan pencegahan hal-hal yang dapat merugikan pemerintah. Pihaknya memperkuat sistem pengawasan internal, pelatihan integritas bagi SDM, serta publikasi informasi pengadaan agar masyarakat dapat mengakses dan mengawasi,” tukasnya.

Zaitun menghimbau, kedepan masyarakat agar tetap kritis dan rasional, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar.

“Silakan menggunakan saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi atau informasi. Transparansi Dinkes ke depan dengan berupaya meningkatkan keterbukaan, salah satunya dengan publikasi rencana dan realisasi pengadaan melalui website resmi dan kanal informasi publik lainnya,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *